Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan aturan baru mengenai bea keluar ekspor emas mulai berlaku pada 2026. Besaran tarif yang disiapkan berada di kisaran 7,5 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Febrio Nathan Kacaribu, memastikan beleid yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sedang memasuki tahap akhir penyusunan dan ditargetkan tuntas pada November 2025.
“PMK untuk penetapan bea keluar ini sudah hampir rampung,” ujar Febrio dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip Selasa (18/11).
Dalam pemaparannya, Febrio menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar emas mulai 2026 diselaraskan dengan penguatan industri hilir emas serta mendukung pembentukan ekosistem Bullion Bank atau Bank Emas di Indonesia.
Tingginya minat masyarakat berinvestasi emas juga tidak diimbangi dengan pasokan emas fisik yang memadai di dalam negeri.
Febrio menuturkan, permintaan emas untuk investasi melalui PT Pegadaian maupun PT Bank Syariah Indonesia (BSI) saat ini melonjak, sementara ketersediaan emas masih terbatas. “Hilirisasi untuk smelter kita dorong, ekosistem bullion bank mulai terbentuk, dan masyarakat sudah merasakan manfaatnya. Namun kita perlu meningkatkan likuiditas emas di dalam negeri,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut ironis mengingat Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Karena itu, pemerintah berharap penerapan bea keluar dapat menjaga agar suplai emas tetap lebih banyak berada di dalam negeri serta menciptakan nilai tambah yang lebih besar.
“Kita ingin manfaatnya kembali sebesar-besarnya kepada rakyat, memberi nilai tambah bagi masyarakat Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” tegas Febrio. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO