Buka konten ini

BATAM (BP) – Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan Mariani sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi valuta asing (valas) Triumph FX. Mariani merupakan istri dari Dony, yang telah berstatus terpidana dalam kasus serupa dengan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Kasubdit Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, membenarkan penetapan status DPO terhadap Mariani sejak 18 September 2025. Penetapan ini diambil setelah Mariani, yang diduga kuat turut serta berperan aktif menawarkan investasi bodong tersebut, tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Tersangka tidak menunjukkan iktikad baik untuk hadir dalam pemeriksaan setelah dua kali panggilan resmi pada 4 dan 11 Desember 2024. Penyidik kemudian melakukan pencarian, namun sampai kini belum ditemukan jejak keberadaannya,” ujar Arthur.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Ling Mei atau Cece Mei pada 7 Februari 2024. Korban mengaku menyetorkan dana dalam jumlah besar setelah diyakinkan bahwa Triumph FX adalah investasi sah yang memberi keuntungan pasti.
Penipuan itu terjadi sekitar tahun 2020, ketika korban ditawari bergabung dalam investasi jual-beli valas melalui aplikasi Triumph FX Trader’s & Partner’s Room.
“Pasangan suami istri tersebut menyebutkan investasi tersebut menawarkan keuntungan tetap 6 hingga 8 persen setiap lima minggu. Selain itu, korban dijanjikan bisa menarik kembali modalnya kapan pun tanpa risiko kerugian,” tegas Arthur, menjelaskan janji manis pasangan tersebut.
Untuk memperkuat keyakinan korban, Mariani bahkan menunjukkan gaya hidup mewah dan menyatakan bahwa seluruh kemapanan ekonomi yang ia nikmati berasal dari keuntungan investasi Triumph FX. Cara ini membuat korban semakin percaya bahwa investasi tersebut aman dan menguntungkan, hingga akhirnya korban mulai menyetor modal secara bertahap sejak September 2020.
Hingga akhir 2022, total dana yang diserahkan korban mencapai Rp1,4 miliar. Namun, bukannya mendapat keuntungan, korban justru dihadapkan pada masalah setelah Dony menyampaikan adanya perubahan sistem dalam Triumph FX.
“Transaksi yang sebelumnya menggunakan mata uang dolar AS berubah menjadi koin TFX dengan rasio 1 USD setara 0,2 TFX,” jelas Arthur.
Perubahan drastis tersebut membuat nilai modal korban menyusut dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima. Ketika korban meminta modalnya dikembalikan, pasangan itu hanya mengembalikan Rp400 juta. Sisa dana sekitar Rp1 miliar tidak pernah dikembalikan hingga kini, membuat korban merasa tertipu dan melaporkannya ke Polda Kepri.
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 10 saksi dan meminta keterangan dua ahli—dari Bappebti dan ahli pidana—untuk memastikan bahwa model investasi yang ditawarkan kedua tersangka tidak memiliki dasar legal dan memenuhi unsur penipuan.
Hasil penyidikan membuat Dony lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2024. Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Dony, yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang.
Berbeda dengan suaminya, Mariani, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024, justru menghilang. Ia tidak pernah memenuhi dua panggilan pemeriksaan.
AKBP Arthur Sitindaon menegaskan penyidik akan terus menuntaskan perkara ini meskipun salah satu tersangka menghilang, dan tetap membuka ruang bagi Mariani untuk menyerahkan diri. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO