Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Kamis (13/11), dua hari setelah Imigrasi menerima Nota Diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November 2025.
WZ merupakan mantan Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok dan diduga terlibat kasus penipuan pinjaman atau kredit korporasi senilai 980 juta Yuan, setara Rp2,2 triliun. Kegagalan perusahaan melunasi pinjaman memicu penyelidikan aparat Tiongkok dan menjadikan WZ sebagai buronan yang kemudian melarikan diri ke luar negeri.
Catatan keimigrasian menunjukkan WZ berpindah-pindah di sejumlah negara Asia sejak Agustus 2025 sebelum masuk ke Indonesia melalui Batam pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memilih menetap sementara di kota ini.
Menindaklanjuti nota diplomatik dan informasi intelijen, tim Imigrasi Batam bergerak pada Kamis (13/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah pemantauan intensif di kawasan Nagoya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan WZ dan mengamankannya di lobi sebuah hotel.
“Petugas Imigrasi Batam bertindak segera setelah menerima nota diplomatik dan informasi intelijen terkait tindak pidana penipuan pinjaman atau kredit di Tiongkok yang dilakukan WZ,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
WZ kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Koordinasi dengan perwakilan RRT juga telah dilakukan untuk proses hukum sesuai mekanisme diplomatik yang berlaku.
Selain WZ, sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal RRT yang terlibat pelanggaran keimigrasian dan merupakan bagian dari sindikat cyber crime telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi. Seluruhnya akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke RRT bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, sebelum diproses lebih lanjut oleh aparat Tiongkok.
“Penegakan hukum ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara Imigrasi Indonesia dan pemerintah negara-negara sahabat. Indonesia bukan tempat pelarian buronan internasional. Kami akan terus bersinergi untuk memastikan hal tersebut,” tutur Yuldi. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : FISKA JUANDA