Buka konten ini
BATAM (BP) – Penelusuran aset salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Batuampar senilai Rp75 miliar memasuki tahap akhir. Setelah menelusuri lima daerah berbeda, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri memastikan aset milik tersangka hanya ditemukan di Papua, tepatnya di Nabire, kampung halamannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan, rumah dan tanah milik tersangka menjadi temuan penting dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa. Namun aset tersebut tidak dapat langsung disita karena telah diagunkan ke bank dengan nilai sekitar Rp32 miliar.
“Yang bersangkutan memiliki pinjaman bank. Aset yang kami telusuri itu sudah dijaminkan,” kata Gokma, Selasa (18/11).
Ia menjelaskan, temuan ini akan kembali dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Status aset yang sudah berada dalam penguasaan bank membutuhkan proses lanjutan terkait mekanisme penyitaan dan perhitungan potensi pengembalian kerugian negara.
“Untuk bagaimana kelanjutan aset yang diagunkan ini, tentu akan kami koordinasikan dengan kejaksaan,” ujarnya.
Penelusuran aset merupakan bagian dari pemenuhan petunjuk Kejati Kepri dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan melalui P-19. Jaksa meminta penguatan pembuktian, termasuk memastikan keberadaan aset yang diasosiasikan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Sebelum tiba di Papua, penyidik telah menuntaskan penelusuran di empat daerah lainnya, Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Surabaya. Namun, tidak ditemukan aset terkait proyek Batuampar.
“Dari lima daerah yang kami datangi, hanya di Nabire, Papua, kami menemukan aset milik tersangka,” ujar Gokma.
Selain menelusuri aset, penyidik juga sedang meminta keterangan tambahan dari seorang ahli asal Riau. Keterangan ini diperlukan untuk memperkuat aspek teknis dalam berkas yang dinilai belum lengkap oleh jaksa.
“Ahli dari Riau kami libatkan untuk memenuhi unsur teknis sesuai petunjuk kejaksaan,” ucapnya.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan masih terus berjalan. Penyidik ingin memastikan apakah ada pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam mangkraknya proyek bernilai besar tersebut.
“Ini juga sekaligus membuka peluang adanya tersangka baru, jika memang fakta hasil pemeriksaan mendukung,” kata Gokma.
Ia optimistis seluruh petunjuk jaksa dapat dilengkapi sebelum akhir tahun sehingga berkas bisa segera dikembalikan ke Kejati Kepri untuk diteliti kembali pada tahap II.
“Target kami, semua petunjuk dapat terpenuhi agar penyerahan tersangka dan barang bukti bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri mengembalikan berkas perkara karena beberapa unsur pembuktian dinilai belum komprehensif, terutama terkait penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Jaksa menekankan pentingnya pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas bongkar muat Batam. Namun proyek senilai Rp75 miliar itu mangkrak dan hanya menyisakan tiang pancang serta lahan kosong. Audit BPK mencatat kerugian negara lebih dari Rp30 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka: AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS dari PT Teralis Erojaya selaku konsultan perencana; serta NFU dari tim pelaksana penyedia. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : FISKA JUANDA