Buka konten ini

Anambas (BP) – Inspektorat Kabupaten Anambas mulai melakukan penyelidikan internal terkait dugaan proyek fiktif pembangunan menara Masjid At Taqwa di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Inspektur Kabupaten Anambas, Yunizar, menyampaikan pihaknya telah memanggil mantan kepala desa untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemanggilan tersebut, Afrizal mengakui proyek pembangunan menara tidak terlaksana.
Ia beralasan waktu pelaksanaan yang tersedia saat itu tidak mencukupi untuk memulai pembangunan secara penuh.
Terkait penjualan material, Afrizal juga menyampaikan kepada Inspektur bahwa hasil penjualan telah dimasukkan ke kas desa.
Ia menuturkan bahwa uang tersebut masih utuh dan disimpan oleh bendahara desa hingga saat ini.
“Uang material yang dijual kepala desa pada tahun 2019 untuk proyek menara Masjid Air Asuk masih ada dan tersimpan di bendahara desa,” jelas Yunizar.
Ia menegaskan bahwa langkah Inspektorat saat ini adalah melakukan pembenahan administrasi.
Setiap desa yang terbukti melakukan pelanggaran administrasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih tertib ke depannya. Kelengkapan dokumen, bukti fisik, dan laporan keuangan harus menjadi perhatian seluruh aparatur desa.
Yunizar menambahkan bahwa pembinaan akan dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan serupa agar tidak terulang kembali.
Yunizar menegaskan, apabila ditemukan penyimpangan keuangan, maka desa wajib melakukan pengembalian sepenuhnya ke kas desa tanpa pengecualian.
Dengan demikian, setiap penggunaan dana publik harus dipastikan kembali kepada tujuan awalnya, yaitu untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa secara nyata.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai proyek tahun 2019 yang menggunakan dana desa sebesar Rp100 juta pada masa kepemimpinan Kepala Desa Afrizal.
Proyek tersebut seharusnya digunakan untuk membangun menara masjid yang menjadi harapan warga setempat.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan adanya kejanggalan. Afrizal diduga memesan sejumlah material bangunan sebagai syarat administrasi awal.
Tidak hanya itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) juga disusun dengan rapi seolah proyek sudah selesai dikerjakan.
Faktanya, anggaran Rp100 juta tersebut tidak sepenuhnya digunakan. Tersisa sekitar Rp30 juta yang belum jelas pemanfaatannya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY