Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan masukan resmi terkait dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap daya beli masyarakat dan perkembangan industri. Menurut HKI, penyesuaian tarif PPN perlu dipertimbangkan kembali guna mempercepat pemulihan ekonomi, terutama bagi sektor industri yang beroperasi di kawasan industri.
HKI mengusulkan agar tarif PPN diturunkan secara bertahap mulai 2026 hingga 2028. Skemanya yakni menjadi 10 persen pada 2026, turun menjadi 9 persen pada 2027, dan kembali diturunkan menjadi 8 persen pada 2028. Pola bertahap ini dinilai lebih memungkinkan bagi pemerintah sekaligus memberi dorongan signifikan bagi konsumsi dan perluasan kawasan industri.
Ketua Umum HKI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bukan satu-satunya faktor pelemahan ekonomi. Namun, tekanan terhadap konsumsi dan merosotnya permintaan sangat dirasakan pelaku industri.
“Kami melihat penjualan melemah dan banyak rencana ekspansi tertunda. Bukan hanya karena satu kebijakan, tetapi tarif PPN yang tinggi turut membebani pasar. Penurunan bertahap akan membantu memulihkan kepercayaan konsumen dan mendorong kembali produksi,” ujar Ma’ruf.
Basis Pajak Bisa Meluas
HKI menekankan bahwa dampak penurunan tarif PPN tidak dapat dihitung secara sederhana dari potensi penurunan penerimaan negara. Meski setiap pengurangan satu persen tarif PPN diperkirakan menurunkan pemasukan sekitar Rp70 triliun, hitungan tersebut tidak memperhitungkan lonjakan transaksi. “Saat tarif turun, konsumsi meningkat, volume transaksi bertambah, dan dalam sejumlah skenario, penerimaan PPN justru bisa membaik karena basis pajak yang lebih luas,” jelas HKI.
Di sisi lain, pemotongan tarif PPN tidak hanya menstimulasi konsumsi, tetapi juga memacu kegiatan industri. Ketika permintaan pulih, pabrik meningkatkan kapasitas, membuka shift tambahan, memperluas fasilitas produksi, hingga mencari lahan industri baru. Rantai aktivitas inilah yang mempercepat pertumbuhan kawasan industri.
Penerapan Bertahap Dinilai Paling Aman
Sejumlah ekonom menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali tarif PPN patut dipertimbangkan guna memperkuat konsumsi rumah tangga dan mempercepat perbaikan ekonomi. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap agar tidak menekan penerimaan negara.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyambut baik rencana evaluasi penurunan tarif PPN, tetapi menekankan pentingnya implementasi bertahap agar risikonya tetap terkontrol. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO