Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan sepeda mewah dari rumah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang terseret dalam kasus dugaan suap jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG).
Penyitaan tersebut dilakukan saat KPK melaksanakan rangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sepekan sebelumnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari rumah Yunus, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi. ”Dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (17/11).
Sejumlah sepeda yang disita tersebut diketahui berasal dari merek-merek premium seperti Polygon, Santacruz, Dahon, Trex, Brompton, Canyon, Cannondale, Pinarello, S-Works (Specialized), dan Bianchi.
Nilai sepeda-sepeda tersebut pun tidak main-main. Model seperti S-Works Venge kategori road bike memiliki kisaran harga mulai Rp35 juta, sementara S-Works Epic FSR Carbon untuk jenis MTB bisa mencapai Rp150 juta.
Beberapa tipe Cannondale dan Brompton edisi premium bahkan dapat menyentuh harga hingga Rp100 juta. Seluruh sepeda tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono, dan penerimaan gratifikasi.
Tiga orang lain turut menjadi tersangka, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan RSUD, Sucipto.
Kasus ini mencakup tiga klaster, suap Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatan direktur RSUD, suap proyek pembangunan RSUD senilai Rp14 miliar dengan fee sekitar Rp1,4 miliar; serta gratifikasi Rp300 juta yang diterima Sugiri. (*)
Reporter : JP Group
Editor : FISKA JUANDA