Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Mantan Direktur Umum LPP TVRI tahun 2023, Meggy Theresia Rares, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar ke negara, dalam kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepri di Kota Tanjungpinang.
Uang pengganti itu disetorkan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL). Penyetoran pertama dilakukan pada 16 Oktober 2025 dengan nilai sebesar Rp650 juta, kemudian yang kedua pada 28 Oktober sebesar Rp850 juta.
”Sehingga uang pengganti yang sudah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Senin (17/11).
Penyetoran uang pengganti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Meggy dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan.
”Serta denda Rp70 juta dengan ketentuan jika tidak membayar akan digantikan selama dua bulan kurungan, dan wajib membayar UP sebesar Rp1,5 miliar,” sebutnya.
Terlibatnya Meggy dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepri tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah disidang pengadilan.
Tersangka terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, proses lelang, hingga penetapan pemenang tender.
Sementara tersangka lainnya, yaitu Harli Tambunan sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya dan sebagai kontraktor pelaksana. Selanjutnya Danny Octa Dwirama, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek TVRI Kepri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek pembangunan gedung Studio TVRI Kepri ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY