Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/11). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi penting, yakni korban sekaligus pelapor Tuti, serta saksi Junianto yang sebelumnya mengaku didatangi terdakwa bersama rombongan preman saat upaya penagihan uang.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, saksi Tuti dengan tegas membantah pernah mengenal terdakwa maupun memberikan kuasa apa pun. Ia menolak keabsahan surat kuasa bertanggal 5 Februari 2020 yang digunakan Aman untuk menagih uang kepada Junianto. “Saya tidak pernah membuat, menandatangani, atau memberi kuasa apa pun kepada terdakwa,” ujarnya.
Tuti mengaku baru mengetahui keberadaan dokumen yang diduga palsu itu saat mengambil mobil Xpander miliknya pada Mei 2021. Di dalam kendaraan—yang sebelumnya berada di rumah istri terdakwa—ia menemukan satu bundel dokumen berisi surat kuasa, kuitansi, paspor, KTP, rekening bank, foto terdakwa, hingga badge penyidik yang kemudian dinyatakan palsu.
Ia juga mengungkap pernah diarahkan Aman untuk menagih uang ke Junianto dengan bantuan preman. Tuti menolak karena hubungan keuangannya dengan Junianto merupakan urusan bisnis, bukan utang-piutang. Ia baru mengetahui terdakwa telah mendatangi rumah Junianto dan menampilkan surat kuasa itu setelah diberi tahu langsung oleh Junianto.
Kerugian yang dialaminya mencapai Rp5 juta, yakni uang yang diserahkan Junianto kepada terdakwa tanpa sepengetahuannya. Hasil Laboratorium Forensik polisi memperkuat kesaksiannya. Tanda tangan dalam surat kuasa dinyatakan non-identik dengan tanda tangan asli milik Tuti.
Saksi Junianto turut membenarkan bahwa terdakwa mendatangi rumahnya di Perumahan Center View, Batam Kota, tanggl 8, 9, dan 13 Maret 2020. Dalam dua kedatangan awal, Aman membawa tiga pria yang disebut sebagai preman. “Tiap datang, dia bawa surat kuasa itu dan fotokopi kwitansi SGD 50 ribu,” kata Junianto. Terdakwa mengklaim mendapat kuasa penuh dari Tuti untuk menagih uang tersebut.
Junianto mengaku mengalami intimidasi. Aman membentak, menuduhnya melarikan uang perusahaan, hingga mengancam akan datang kembali dengan preman jika uang tidak diserahkan. Pada kunjungan ketiga, Junianto akhirnya memberikan Rp5 juta karena takut, tanpa menerima kuitansi.
Setelah bertemu Tuti, barulah ia mengetahui surat kuasa yang digunakan terdakwa adalah dokumen palsu. Ia memastikan dokumen yang disita penyidik sama persis dengan yang dibawa terdakwa saat menagih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil dalam dakwaannya menegaskan bahwa terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menagih uang senilai S$50.000 (sekitar Rp575 juta). Aman disebut bertindak seolah memiliki kewenangan hukum dari Tuti. “Padahal surat kuasa itu tidak pernah ditandatangani korban,” ujar Aditya.
Hasil forensik juga menegaskan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan milik Tuti, sehingga dinyatakan palsu.
Usai mendengar keterangan dua saksi, majelis hakim menunda sidang selama sepekan agar JPU dapat menghadirkan saksi berikutnya.
Aman dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUH-Pidana tentang penggunaan surat palsu yang mengakibatkan kerugian pihak lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO