Buka konten ini
BATAM (BP) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil mulai berdampak ke berbagai lembaga, termasuk BP Batam. Melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penugasan anggota Polri ke jabatan sipil berdasarkan mandat Kapolri tidak lagi diperbolehkan.
Putusan tersebut otomatis membatalkan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selama ini menjadi dasar penempatan personel Polri aktif di lembaga pemerintahan maupun badan layanan publik.
Dampak putusan MK kini turut dirasakan di BP Batam. Saat ini, salah satu pejabat strategis, Brigjen Pol Mujiyono, yang menjabat sebagai Direktur Direktorat Pengamanan (Dirditpam), masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, lembaganya menghormati putusan MK dan akan mengkaji seluruh konsekuensinya. Ia menegaskan bahwa selama ini penugasan pejabat berlatar belakang kepolisian tidak pernah menimbulkan persoalan karena mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
“Rata-rata begitu, kalau sudah masuk ke BP Batam itu rata-rata melepaskan jabatan di Polri,” katanya, Minggu (16/11).
Namun dengan adanya putusan MK, BP Batam perlu menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut. Amsakar menegaskan bahwa langkah-langkah penyesuaian akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.
“Jadi ini bukan sesuatu yang berbenturan. Kami akan lakukan penyesuaian. Kalau memang regulasi itu mengharuskan pilihan tertentu, saya akan berbicara ke Pak Muji (Mujiyono),” ujarnya.
Menurutnya, BP Batam akan terlebih dahulu mendalami konstruksi hukum putusan MK, terutama mengenai batasan penugasan, mekanisme transisi, serta implikasi terhadap jabatan yang saat ini diemban.
“Kita dalami dulu regulasi yang dimaksud MK itu, sejauh mana konsekuensinya dan langkah apa yang harus diambil,” ucapnya.
Amsakar menyebut, ada dua opsi bagi Brigjen Mujiyono, tetap melanjutkan karier di BP Batam dengan konsekuensi purnatugas dari Polri, atau kembali aktif sepenuhnya ke institusi Polri dan menyerahkan jabatan sipil yang saat ini ditempati.
“Sekiranya memang harus purnatugas dari Polri, ya kita minta pendapatnya. Kalau dia berkenan bersama BP Batam, berarti kita ajukan permohonan penempatan dari instansi induknya,” tuturnya.
Ia memastikan, apa pun keputusan yang diambil akan dilakukan secara prosedural, tanpa mengganggu stabilitas organisasi. Posisi Dirditpam dinilai sangat penting mengingat fungsinya dalam memastikan keamanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
“Jadi tidak masalah, tinggal pilihan beliau dan teknisnya nanti,” ujar Amsakar. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA