Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang dikabarkan menangkap dua orang anggota Satpol PP setempat, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi yang diperoleh, dua oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang tersebut diamankan oleh petugas kepolisian bersama warga sipil, pada 11 November lalu.
Dua anggota Satpol PP itu diamankan di dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. Barang bukti yang diamankan itu berupa narkoba jenis inex.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan ada tiga orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Dua diantaranya merupakan anggota Satpol PP Tanjungpinang.
”Ada kita amankan, dua oknum Satpol PP Tanjungpinang dan seorang warga sipil,” kata Lajun, Sabtu (15/11).
Namun ia masih enggan menjelaskan lebih rinci terkait kronologis penangkapan, serta besaran jumlah barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
”Nanti kita jelaskan dalam konferensi pers. Rencananya minggu depan,” ujarnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY