Buka konten ini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 127 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang Januari-Juni 2025.
Sebanyak 63 persen korban pinjol tersebut merupakan perempuan, sementara sisanya merupakan laki-laki. Kemudian terdapat 25 pengaduan dari warga Kepri yang terjerumus investasi ilegal.
”Untuk invetasi ilegal paling banyak pegawai swasta. Kemudian ada satu pelajar dan tujuh orang tidak bekerja,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri Sinar Danandjaya di Tanjungpinang, Minggu (16/11).
Tidak hanya itu, pinjol ilegal paling banyak menjerat para pegawai swasta di Kepri. Kemudian 11 berprofesi sebagai wiraswasta dan dua orang pelajar.
Untuk memberantas pinjaman dan investasi ilegal, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Pasti. Satgas itu berisikan orang-orang yang berasal dari OJK, kepolisian, pemerintahan hingga perbankan.
Di Indonesia sendiri, terdapat 10.700 entitas pinjaman Ilegal yang sudah ditutup dan 1.737 investasi ilegal yang sudah dihentikan. Sehingga, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman dan investasi ilegal.
”Jadi masyarakat harus mengecek izin dulu. Masyarakat yang tertipu bisa mengadukan hal ini ke website Satgas Pasti,” tambahnya.
Masyarakat di Kepri juga diminta segera membuat laporan jika menjadi korban, terutama korban investasi ilegal. Terlebih, kata dia kebanyakan korban telat melapor dan uang yang diinvestasikan tidak terselamatkan.
”Jadi harus melapor paling lama lima menit sesudah kejadian. Korbannya memang dari berbagai latar belakang pendidikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY