Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) — Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus penyelundupan barang bekas yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua kontainer dan tiga truk berisi pakaian bekas.
Ironisnya, satu dari kontainer tersebut ditemukan dengan segel Bea Cukai (BC) Batam yang sudah dalam kondisi terbuka. Akibatnya, sebagian isi kontainer diduga telah beredar sebelum proses kepabeanan selesai.
“Sampai hari ini kita masih melakukan penyelidikan,” ujar Zaenal, Minggu (16/11).
Zaenal menegaskan, seluruh pihak yang berkaitan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk Bea Cukai Batam terkait segel dan dokumen kepabeanan kontainer.
“Minggu ini saya sampaikan perkembangannya,” ujarnya.
Informasi yang diterima Batam Pos menyebutkan adanya dugaan permainan dalam proses penegahan barang bekas yang dilakukan oknum petugas Bea Cukai. Dalam kalangan pengusaha atau penyelundup, praktik ini dikenal dengan istilah tukar guling.
“Barang yang ditangkap itu bisa diambil, dan isinya kita tukar dengan sampah (barang tidak bernilai). Itu kita bayar per kontainer,” ujar seorang pengusaha balpres yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku praktik ini sudah berlangsung sejak lama. Namun para pengusaha enggan membuka persoalan tersebut secara terang-terangan demi kelancaran masuknya barang bekas ke Batam.
“Dari dulu sudah ada permainan ini. Makanya barang bekas tetap ada sampai sekarang,” katanya.
Ia menyebut proses tukar guling biasanya dilakukan tengah malam. Pengusaha mengambil barang tersebut langsung dari gudang Bea Cukai Batam.
“Bukan kontainer saja, barang bekas yang dibawa dengan koper melalui pelabuhan juga dipermainkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia yang dikonfirmasi terkait dugaan tukar guling kontainer ini pukul 21.04 tadi malam belum memberikan jawaban. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : Muhammad Nur