Buka konten ini
PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam bersama BP Batam mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban tata ruang kota.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan toleransi bagi proyek yang berjalan tanpa izin lengkap. Aturan mengenai kewajiban memiliki PBG, kata dia, sudah sangat jelas dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Ini bagian dari penegakan aturan. Kami tidak akan memberikan toleransi ketika pembangunan dilaksanakan tanpa izin lengkap,” ujar Amsakar, Rabu (12/11).
Ia menambahkan, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap proyek memenuhi prosedur teknis dan legal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.
Dalam pengawasan lapangan, BP Batam dan Pemko Batam membagi status proyek ke dalam tiga kategori. Pertama, proyek yang sudah memiliki PBG diperbolehkan melanjutkan pembangunan. Kedua, proyek yang belum memiliki PBG diminta segera mengurus perizinan. Ketiga, proyek yang sudah terlanjur membangun tanpa izin wajib menghentikan semua aktivitas hingga proses PBG diselesaikan.
Menurut Amsakar, langkah tegas ini dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib, terutama di tengah pertumbuhan kawasan permukiman dan komersial Batam yang sangat pesat.
Untuk memperkuat kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa denda bagi pengembang yang melanggar. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pendampingan agar proses perizinan dapat berjalan cepat, terukur, dan transparan.
Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, menegaskan bahwa penghentian pengerjaan proyek bukan sekadar tindakan represif, tetapi langkah pencegahan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maupun risiko teknis lainnya.
“Pengembang tetap diminta menjaga struktur bangunan agar tidak rusak selama masa pemberhentian. Termasuk memperbaiki sistem drainase dan menutup struktur terbuka,” ujarnya.
Langkah tersebut diperlukan agar area konstruksi yang dihentikan sementara tidak membahayakan lingkungan sekitar maupun pekerja.
Selain pengawasan fisik, pemerintah juga memperketat aspek administrasi perizinan. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa PBG kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang menghubungkan legalitas lahan, izin lingkungan, hingga penilaian teknis.
“Melalui sistem ini, seluruh dokumen seperti gambar teknis, izin lingkungan, hingga PKKPR harus diunggah secara digital dan diverifikasi tim ahli. Proses ini membuat jejak perizinan lebih transparan,” katanya.
Kendali Perizinan Satu Pintu Pacu Akselerasi Investasi
Amsakar juga menyampaikan kesiapan lembaganya dalam melaksanakan kewenangan penuh sebagai otoritas perizinan satu pintu di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Hal itu ia sampaikan dalam pengarahannya kepada Tim Verifikator Perizinan di Marketing Centre, Kamis (13/11).
Hadir bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dan para deputi, Amsakar menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui PP 25 dan PP 28 Tahun 2025 menjadi tonggak konsolidasi seluruh perizinan di bawah satu otoritas.
Dengan aturan baru itu, BP Batam kini berwenang menerbitkan berbagai jenis perizinan, mulai dari PKKPRL, PPKH, perizinan lingkungan, perizinan berusaha, hingga PB UMKU. Menurut Amsakar, kewenangan ini bukan hanya meningkatkan daya saing Batam, tetapi juga menempatkan BP Batam sebagai garda depan pelayanan investasi.
Ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan pelayanan serta integritas aparat perizinan. Setiap izin yang diterbitkan harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
“Kewenangan yang diberikan ini begitu luar biasa. Karena itu kita harus bergerak tegak lurus dan melakukan yang terbaik bagi Batam,” tegasnya.
Amsakar menilai, sistem perizinan satu pintu akan mengurangi tumpang tindih kewenangan, mempersingkat birokrasi, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor. Ia optimistis langkah ini akan memperbaiki iklim investasi serta mempercepat realisasi berbagai proyek strategis.
Transformasi ini juga sejalan dengan strategi nasional memperkuat pusat pertumbuhan ekonomi. Dengan proses perizinan yang semakin sederhana dan harmonis, Batam diharapkan mampu berkontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
“Kami ingin pelayanan perizinan berjalan baik dan cepat sesuai dengan simplifikasi yang disusun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini berpotensi membuka peluang investasi baru di sektor manufaktur, logistik, maritim, hingga energi terbarukan.
Melalui kewenangan tunggal ini, BP Batam menargetkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan perizinan sebagai dasar kepercayaan investor. Amsakar berharap transformasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat posisi Batam sebagai kawasan strategis berdaya saing global. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : Muhammad Nur