Buka konten ini

BOGOR (BP) – Demi menjaga produksi dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres pakaian bekas impor di kawasan Nambo, Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/11). Jumlah itu merupakan bagian dari total 19.391 balpres yang disita dalam operasi gabungan bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri.
Barang ilegal tersebut ditemukan tersebar di 11 gudang dan terkait dengan delapan distributor. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi tegas berupa penutupan kegiatan usaha para pelaku.
Selain itu, seluruh importir diwajibkan menanggung proses pemusnahan pakaian bekas tersebut.
“Hingga sekarang, sebanyak 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen sudah dimusnahkan. Seluruh proses ditargetkan selesai akhir November 2025,” ujarnya.
Kemendag kembali mengingatkan bahwa perdagangan pakaian bekas impor—yang kini marak di berbagai marketplace maupun pasar—tetap dilarang karena melanggar aturan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor kategori tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal mencapai USD78,19 juta pada periode Januari–Juli 2025.
Butuh Jalan Keluar bagi Pedagang
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Koperasi dan UKM merumuskan langkah alternatif agar pelaku usaha thrifting tidak kehilangan sumber nafkah. Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah mendorong pedagang beralih ke produk fesyen lokal buatan UMKM.
Menurut Maman, kualitas, harga, hingga desain produk lokal mampu bersaing. Ia mencontohkan industri distro di Bandung yang dikenal memiliki standar produksi baik.
Ia juga menepis anggapan bahwa pakaian bekas selalu lebih murah. “Dari hasil pertemuan dengan asosiasi dan para pelaku usaha, harga pakaian bekas tidak selalu lebih rendah,” ucapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO