
Temuan dua kontainer berisi barang bekas ilegal oleh Polresta Barelang kini disebut sebagai “kotak pandora” yang berpotensi membuka praktik pelanggaran hukum dalam skala besar di Kota Batam. Sumber terpercaya di lapangan menyatakan bahwa penangkapan ini bukan sekadar terbatas pada dua kontainer tersebut, tetapi menjadi pintu awal pengungkapan jaringan yang diduga telah lama menguasai berbagai jalur ilegal di kota industri ini.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penindakan dua kontainer balpres tersebut menyentuh banyak kepentingan, mulai dari pelaku lapangan, pengusaha besar, hingga pihak yang memiliki akses terhadap jalur distribusi impor. “Ini bisa membuka tabir yang lebih besar. Banyak yang berkepentingan,” ujar seorang sumber yang mengetahui detail penyelidikan.
Kasus ini bahkan disebut telah mendapat atensi khusus dari pemerintah pusat. Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dilaporkan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dinilai dapat mengungkap kerugian negara dalam jumlah besar. “Apalagi ini sudah jadi atensi Menteri Purbaya,” kata sumber tersebut.
Dugaan keterlibatan jaringan terorganisasi semakin menguat setelah ditemukan perbedaan mencolok pada dua kontainer yang disita. Satu kontainer masih dalam kondisi tersegel Bea Cukai, sementara kontainer lainnya sudah terbuka dan sebagian isinya telah didistribusikan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai celah pengawasan yang diduga dimanfaatkan sejak dari pelabuhan hingga gudang penyimpanan.
Sumber itu menilai bahwa pengungkapan dua kontainer ini bisa menjadi kunci untuk membongkar seluruh praktik ilegal yang selama ini
dianggap “biasa terjadi” di Batam. Dari penyelundupan balpres, elektronik, minuman beralkohol, hingga manipulasi dokumen impor, seluruhnya berpotensi memiliki kaitan dengan jaringan yang sama. “Dua kontainer ini bisa jadi trigger. Kalau ditelusuri sampai tuntas, semua yang selama ini tersembunyi bisa terbongkar. Ini bukan kasus kecil,” tegasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memastikan pihaknya menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi. Ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh temuan, termasuk alur distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dari hulu hingga hilir. “Kami masih mendalami tangkapan dua kontainer ini. Semua kemungkinan pelanggaran hukum kami telusuri,” ujarnya.
Zaenal menambahkan, penyidikan dilakukan secara “tegak lurus” sesuai arahan Presiden dan Kapolri. Ini untuk memastikan agar tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara. Ia memastikan setiap celah, mulai dari dokumen hingga pergerakan barang, akan diperiksa secara menyeluruh.
Penyidikan intensif ini juga disebut akan mengarah pada pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pelabuhan, pengusaha, hingga mereka yang memiliki akses pada jalur hijau kepabeanan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan seluruh rantai penyelundupan yang diduga berjalan sistematis dapat terungkap secara tuntas.
Dengan sorotan pemerintah pusat dan publik yang terus meningkat, serta fakta-fakta lapangan yang semakin jelas, kasus dua kontainer balpres ini diyakini menjadi salah satu momentum terbesar dalam pemberantasan praktik ilegal di Batam. Polresta Barelang memastikan proses hukum akan berjalan hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
Beberapa waktu lalu, jajaran Polda Riau juga menggerebek dua rumah di Perumahan Culindo dan Kencana, tepatnya di RT 03/RW 04, Tiban Indah, Sekupang, Batam, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas impor ilegal atau balpres.
Rumah nomor 15 dan 16, yang berwarna oranye dan berdempetan itu didapati telah disegel dengan garis polisi. Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Riau dengan dukungan penuh Polda Kepri, sebagai bagian dari upaya memberantas penyelundupan yang kian marak. Di lokasi, polisi menemukan ratusan karung balpres. Barang bukti langsung disita oleh petugas untuk dibawa ke Polda Riau.
Tindakan ini dimulai dari penggerebekan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada 2 November lalu. Di sana, polisi menyita 169 bal barang bekas yang terdiri dari sepatu, pakaian, dan lain-lain.
Dalam operasi di Pekanbaru, polisi mengamankan tersangka; seorang wanita berinisial DR, yang mengaku bahwa barang-barang tersebut berasal dari Batam.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Polda Riau bergerak ke Batam untuk mencari sumbernya, yaitu Jumaini alias Kiki, yang hingga kini berstatus DPO.
Di Batam, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa truk yang penuh dengan balpres. Barang itu diduga siap dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatra. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : Alfian Lumban Gaol