Buka konten ini
WAKIL Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menggagas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG untuk memberikan perlindungan dan kepastian penghasilan bagi para pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Ia menyoroti masifnya pekerja informal yang belum memiliki jaminan pendapatan layak.
“Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja GIG ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Nantinya, entitas pemberi kerja wajib menjamin kompensasi minimum sebagai penghasilan bersih bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11).
Huda menilai selama ini pekerja GIG di Indonesia tidak memiliki jaminan penghasilan minimum, sehingga tidak ada kepastian pendapatan dalam periode tertentu.
“Situasi ini dimanfaatkan pemberi kerja untuk bertindak semaunya karena tidak ada kewajiban hukum yang mewajibkan mereka memberikan penghasilan minimum atau penghasilan bersih bagi mitra pekerja,” katanya.
Ia menjelaskan besaran penghasilan bersih nantinya ditentukan berdasarkan waktu keterlibatan (time engagement) yang disepakati antara pekerja dan platform.
Menurutnya, Pemerintah hanya akan memastikan adanya standar jaminan penghasilan bersih sesuai waktu keterlibatan, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan, baik berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri. Selama ini, kata Huda, terjadi kekosongan hukum dalam pengaturan hubungan kerja di sektor GIG.
“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional, sehingga tidak mengakomodasi model kerja berbasis platform digital,” tegasnya.
Melalui RUU ini, Huda berharap terwujud hubungan kerja yang lebih setara antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja GIG.
“RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional,” ujarnya.
Huda menambahkan, inisiatif penyusunan RUU Pekerja GIG merupakan bagian dari hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat (2), yang memungkinkan satu atau lebih anggota DPR mengajukan rancangan undang-undang.
“Nah, kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Dalam prosesnya kami akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain serta elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama dan bisa disahkan menjadi undang-undang untuk pekerja GIG di Indonesia,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR