Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus dugaan keterlibatan pegawai Imigrasi Batam dalam penyalahgunaan cairan mengandung zat narkotika jenis vape terus dikebut Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri. Penyidik kini memfinalisasi berkas perkara tahap I untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
Tiga tersangka, FP (disk jockey); GP (sekretaris perusahaan); dan AP (pegawai Imigrasi Batam), telah ditahan dan dijerat pasal berlapis. Penyidik memastikan proses tidak berhenti sampai pemberkasan selesai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pemberkasan masih berjalan dan seluruh unsur penyidikan terus dilengkapi.
“Semua proses penyidikan sedang kami lengkapi. Mudah-mudahan minggu depan berkas sudah bisa dilimpahkan,” ujarnya, Jumat (14/11).
Ia menegaskan, hingga kini berkas tahap I belum dikirim ke kejaksaan. Baru SPDP yang disampaikan setelah penetapan tersangka. “SPDP sudah lebih dulu kami kirim,” katanya.
Anggoro juga memastikan tidak ada tersangka tambahan. “Tersangka tetap tiga orang. Tidak ada penambahan. Barangnya berasal dari Malaysia,” tegasnya.
Salah satu tersangka, AP, menyerahkan diri setelah rekannya FP diamankan. Pemeriksaan awal menunjukkan AP berperan sebagai perantara sekaligus pemesan cairan tersebut. Ia menerima paket dari GP dan ikut mengonsumsi cairan yang diteteskan ke rokok elektrik (vape).
“Mereka menggunakan cairan itu dengan cara diteteskan ke vape,” kata Anggoro.
Meski dikemas seperti liquid vape, cairan tersebut tetap masuk kategori zat berbahaya sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa salah satu tersangka perempuan disebut anak pejabat BP Batam.
Polda Kepri melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, termasuk klub malam di Batam. Hasil laboratorium memastikan cairan tersebut positif mengandung narkotika dan diduga berasal dari Malaysia.
Eksepsi WN Thailand Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, yang didakwa terlibat penyelundupan hampir dua ton sabu ke Indonesia. Dengan putusan sela ini, perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, Kamis (13/11).
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Majelis menilai keberatan tim pembela tidak memiliki dasar hukum kuat dan telah memasuki materi pokok perkara, bukan aspek formil surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 KUHAP.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil,” lanjutnya.
Dengan ditolaknya eksepsi, hakim memerintahkan JPU Muhammad Arfian melanjutkan sidang agenda pembuktian. JPU meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan saksi.
Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan kabur (obscuur libel) karena memuat dua waktu dan lokasi penangkapan berbeda: pukul 00.05 WIB di Perairan Karimun dan pukul 05.35 WIB di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Namun majelis menilai perbedaan itu merupakan rangkaian peristiwa penangkapan dan tidak membuat dakwaan menjadi kabur.
Kasus ini berawal dari operasi gabungan Bea Cukai, BNN RI, dan TNI AL pada 21 Mei 2025 di Perairan Karimun Anak. Enam orang ditangkap di kapal cepat Sea Dragon yang membawa sabu dari luar negeri menuju Batam.
Enam terdakwa dalam kasus ini adalah Weerapat Phongwan (Thailand); Teerapong Lekpradube (Thailand); Fandi Ramadhan; Richard Halomoan; Leo Candra Samosir; dan Hasiholan Samosir.
Mereka diduga bagian dari jaringan narkotika internasional dari kawasan Segitiga Emas. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik