Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Ruko ABC In dan Ruko Kasasan Tunas Regency pada Minggu (9/11). Kedua kasus tersebut dilaporkan korban berinisial EK, 31, dan SA, 32.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa EK kehilangan motor Honda Scoopy BP 3627 dengan nilai kerugian sekitar Rp15 juta. Sementara SA kehilangan motor Honda Beat BP 2942 MU senilai Rp14 juta.
“Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” ujar Aris.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RFL, 38, warga Sei Binti, serta MK, 30, warga Perumahan Mukakuning. Modus yang digunakan keduanya sama: meminjam motor dari korban yang sudah mereka kenal, lalu tidak mengembalikannya.
“Pelaku dan korban saling kenal. Motor korban digelapkan untuk digunakan sehari-hari oleh para pelaku,” jelasnya.
MK ditangkap di sekitar RS Graha Hermine, Batuaji, sementara RFL diamankan di sekitar Jembatan Nato, Sagulung. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Aris menambahkan, kasus penggelapan motor cenderung meningkat menjelang akhir tahun. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperhatikan keamanan kendaraan masing-masing.
“Selalu waspada. Saat parkir gunakan kunci ganda, dan jangan meminjamkan motor kepada orang yang belum benar-benar dipercaya,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO