Buka konten ini
BATAM (BP) – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mulai memetakan arah pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 setelah menerima informasi awal mengenai rencana perubahan besar dalam regulasi pengupahan nasional. Perubahan itu mencakup pembaruan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), revisi komponen alfa, hingga penataan ulang upah sektoral.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Yudi Suprapto, mengatakan perlunya pertemuan pembuka atau ice breaking agar komunikasi antarpemangku kepentingan lebih cair sebelum memasuki pembahasan formal yang biasanya berlangsung panas.
Ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait rumusan baru penghitungan upah minimum yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Meski regulasi final belum dirilis, Kemnaker telah menyampaikan gambaran awal kepada daerah.
“DPK perlu bersiap karena akan ada perubahan signifikan dalam penghitungan upah. Kami sudah mengikuti rapat dengan Kemnaker, termasuk pembahasan perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Yudi, Jumat (14/11).
Salah satu poin krusial adalah perubahan rumusan KHL. Kemnaker bersama International Labour Organization (ILO) tengah mengkaji rumusan KHL baru yang lebih menggambarkan kebutuhan riil pekerja dan keluarganya di berbagai daerah.
Pemerintah juga sedang menyiapkan aturan terkait disparitas upah antardaerah. Regulasi baru ini nantinya dituangkan dalam peraturan pemerintah tersendiri untuk memastikan kenaikan UMK berlangsung proporsional sekaligus menjaga daya saing ekonomi setiap wilayah.
Selain itu, terdapat wacana perubahan siklus evaluasi upah minimum. Ke depan, aturan pengupahan dirancang agar proses peninjauan dilakukan setiap tiga hingga lima tahun, bukan tiap tahun seperti yang berjalan selama ini.
Yudi juga menyebut adanya rencana penetapan sektor unggulan di tiap daerah sebagai dasar penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS). Dari aspek teknis, komponen alfa—faktor penentu kenaikan upah berbasis produktivitas dan pertumbuhan ekonomi—dipastikan akan mengalami koreksi. Revisi ini menjadi perhatian daerah karena berpotensi mengubah tren kenaikan UMK.
Rancangan Perubahan Kedua terhadap PP 36/2021 turut membuka peluang munculnya mekanisme baru dalam penetapan UMK dan UMS. Karena itu, Kemnaker disebut sedang mempercepat perumusan regulasi dan berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Menurut Yudi, sebelum aturan dan petunjuk teknis keluar, DPK Batam belum dapat memulai pembahasan resmi. Namun, koordinasi awal tetap dilakukan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan Batam siap ketika beleid final dirilis.
“Begitu regulasi keluar, kami langsung masuk pembahasan UMK. Masukan buruh dan Apindo tetap menjadi bagian penting dalam process itu,” ujarnya.
Yudi berharap pembahasan UMK tahun ini berlangsung kondusif dan diterima semua pihak. Ia menegaskan bahwa dialog produktif adalah kunci agar penetapan UMK tidak menimbulkan gejolak di tingkat pekerja maupun pengusaha.
“Kami ingin proses berjalan transparan, proporsional, dan berbasis regulasi. Kami komit menjaga suasana kondusif sampai UMK 2026 ditetapkan,” katanya.
Sevelumnya, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota (DPK) baru dapat menggelar rapat penetapan UMK 2026 setelah formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diterbitkan.
“Sekarang kami masih menunggu surat resmi dari Kemnaker. Kalau itu sudah keluar, DPK bisa langsung rapat untuk menetapkan besaran upah buruh tahun 2026,” ujar Rafki, Selasa (11/11).
Situasi tersebut membuat pembahasan di tingkat daerah belum bisa bergerak. Apindo sebagai unsur pengusaha di DPK memilih menunggu arahan formal agar proses penetapan UMK tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Terkait wacana pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang kembali disuarakan kalangan buruh, Rafki menyebut pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dari Kemnaker. Tanpa aturan turunan tersebut, kata dia, pembahasan UMS rawan menemui kebuntuan.
“Kalau masing-masing pihak bertahan dengan ego masing-masing, tentu akan sulit terwujud. Apalagi aturan pelaksana UMS dari Kemnaker pun belum ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa pembahasan UMS acap kali buntu karena tidak ada pedoman resmi dari pemerintah pusat. Akibatnya, tiap pihak menafsirkan sendiri sektor-sektor yang dianggap layak mendapat UMS.
“Karena tidak ada juklak dan juknis, semua punya tafsiran masing-masing terhadap sektor-sektor yang dibahas,” katanya.
Apindo pada prinsipnya siap mengikuti pembahasan UMS maupun UMK selama aturan main yang ditetapkan pemerintah jelas.
“Kalau aturannya ada dan terang benderang, tentu kami ikut membahas UMS. Makanya saat ini kami menunggu saja,” tegas Rafki. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : Ratna Irtatik