Buka konten ini

BATAM (BP) – Setelah sempat tidak beroperasi selama beberapa bulan, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali aktif di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) sejak Oktober lalu. Empat kamera ETLE statis kini kembali berfungsi di sejumlah titik strategis di Batam.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Kompol Krisna Ramadhani Yowa Aradia, mengatakan keempat kamera tersebut terpasang di Simpang Panbil, Simpang KDA, dekat Grand Batam Mall, dan Simpang Masjid Agung Batam Center.
“Lampu flash dari empat kamera itu sudah kembali aktif. Jadi, pengendara yang melanggar bisa langsung terekam dan terdata dalam sistem,” ujarnya kepada Batam Pos, Rabu (13/11).
Krisna menjelaskan, sistem ETLE kini menjadi tulang punggung penindakan pelanggaran lalu lintas di Kepri. Setiap pelanggaran yang terekam akan otomatis terkirim ke pusat kendali dan diverifikasi petugas sebelum surat konfirmasi dikirim ke pemilik kendaraan.
“Pelanggaran sudah langsung terekam,” tegasnya.
Selain ETLE statis, Polda Kepri juga mengoperasikan ETLE Mobile Presisi, yakni kamera portabel yang dipasang pada kendaraan patroli. Total terdapat 28 unit ETLE Mobile yang tersebar di seluruh wilayah Kepri.
“Empat unit dimiliki Polda Kepri, lima unit di Polresta Barelang, empat di Tanjungpinang, empat di Bintan, dua di Lingga, dua di Natuna, dua di Anambas, dan lima di Karimun,” rincinya.
Dengan ETLE Mobile, petugas dapat melakukan penindakan tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggar. Cukup dengan mengambil gambar pelat nomor, sistem langsung mengidentifikasi data pemilik kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggaran seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar marka jalan bisa langsung terekam,” jelas Krisna.
Meski tilang elektronik sudah kembali aktif, polisi tetap melakukan tilang manual terbatas untuk pelanggaran berat seperti balap liar, kelebihan muatan, dan pelanggaran yang berpotensi fatal lainnya.
Bagi pelanggar yang terdata melalui ETLE, proses pembayaran tilang dilakukan secara nontunai melalui BRIVA (BRI Virtual Account) setelah menerima surat konfirmasi resmi.
“Tidak ada pembayaran di tempat atau melalui petugas. Semua dilakukan secara daring agar lebih transparan,” tegas Krisna.
Ia mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tidak menganggap remeh sistem ETLE.
“Kamera itu tidak tidur. Sekali melanggar, pasti terekam,” katanya.
Dengan aktifnya kembali ETLE di Kepri, Ditlantas Polda berharap kesadaran dan disiplin pengendara semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepri. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik