Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Roslina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/11). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Andi Bayu, Douglas, dan Dina Puspasari itu menghadirkan korban sekaligus saksi, Intan, asisten rumah tangga (ART) terdakwa.
Dalam persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya, majelis hakim memutar sejumlah alat bukti elektronik, termasuk video kekerasan yang diduga direkam sendiri oleh Roslina menggunakan ponselnya. Dalam video itu juga terlihat Merliyati, rekan terdakwa, turut melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Dengan suara bergetar, Intan mengisahkan derita yang dialaminya selama hampir satu tahun bekerja di rumah Roslina, sejak Juni 2024. Ia mengaku kerap dipukul, dijambak, hingga disiram air pel kotor setiap kali melakukan kesalahan kecil.
“Saya dijambak, dipukul, disiram air pel kotor. Kalau saya salah sedikit saja,” ucap Intan di hadapan majelis hakim, matanya berkaca-kaca.
Ia juga mengaku diperlakukan tidak manusiawi. Selama bekerja, Intan tidur di lantai dekat kamar mandi tanpa kasur atau bantal. Setiap kesalahan dicatat dalam “buku dosa” dan menjadi alasan majikan memotong gaji.
“Saya kerja mulai jam empat pagi sampai dini hari. Kalau anjingnya keluar, saya yang disalahkan,” ujarnya lirih.
Namun yang paling menyayat hati, Intan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air kloset oleh majikannya karena dianggap berbuat salah.
“Saya disuruh makan kotoran anjing di lantai, dan minum air kloset karena tersumbat tisu. Saya takut dipukul, jadi saya lakukan,” kata Intan sambil menangis.
Tak hanya itu, Intan juga kerap dikurung, tidak diberi makan, bahkan diancam akan dibunuh jika mencoba kabur. “Roslina pernah bilang, kalau saya dibunuh dan dikubur di sini, tidak akan ada yang tahu,” ungkapnya.
Menanggapi kesaksian korban, terdakwa Roslina membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim tidak pernah menyiksa maupun menahan korban di rumah.
“Tidak benar saya menyiksa Intan atau mengambil ponselnya. Semua tuduhan itu tidak sesuai kenyataan,” ujar Roslina di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum kemudian kembali memutar video kekerasan yang menampilkan adegan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu menjadi salah satu bukti penting yang memperkuat dakwaan terhadap Roslina dan rekannya, Merliyati.
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu turut disaksikan Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal. Ia menilai keterangan dan keberanian Intan patut diapresiasi meski harus menghadapi kembali trauma masa lalu.
“Banyak pertanyaan di sidang tadi membuka kembali luka lama Intan. Tapi dia tegar dan berani mengungkap fakta sesungguhnya. Itu luar biasa,” ujar Romo Paschal.
Menurutnya, kesaksian Intan yang diperkuat bukti video sudah cukup kuat membuktikan adanya penganiayaan berat. “Rekaman video itu jelas menunjukkan kekerasan yang sangat keji,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Roslina dan Merliyati dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan penyertaan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO