Buka konten ini

BINTAN (BP) – Anggota Polisi dari Polres Bintan menangkap dua dari tiga pelaku pembunuhan nelayan di Kijang yaitu Syahril, 26, dan Syarul, 23. Sementara Yusril, 22, masih buron.
Penangkapan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi. ”Kita sudah koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menangkap pelaku,” kata Fikri di Mapolres Bintan, Kamis (13/11).
Ia mengatakan para pelaku memang berencana membunuh korban, Amizan, akibat sakit hati karena korban masih memiliki utang Rp500 ribu.
”Korban meminjam uang ke pelaku, tapi baru mengembalikan Rp100 ribu,” kata Iptu Fikri.
Ia menambahkan bahwa kejadian bermula saat para pelaku mengajak korban minum arak putih tidak jauh dari jasad korban ditemukan.
Fikri menjelaskan, setelah korban mabuk, mereka membawanya ke rumah kosong eks Antam.
Yusril memukul korban pertama, disusul Syahrul lalu Syahril menusuk korban secara membabi buta dengan pisau yang telah disiapkan dari pinggangnya.
”Ketiga pelaku dalam kondisi mabuk saat memukul dan membunuh korban,” ujarnya.
Korban mengalami luka tusukan sebanyak 17 tusukan akibat serangan para pelaku.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY