Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba, hingga bolos masuk kerja.
Kepala BKPSDM Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, merincikan, terdapat dua orang ASN yang diberhentikan karena narkoba. Kemudian satu orang tersandung kasus korupsi.
”Kemudian tiga orang lainnya karena indisipliner tidak masuk kerja. Tidak masuk kerja tanpa keterangan,” kata Fatah, Kamis (13/11).
Ia menjelaskan, tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan berulang kali kepada para ASN yang bermasalah tersebut.
Selain itu, kata dia ASN yang terjerat kasus hukum, Pemko Tanjungpinang sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah kota akan menindaklanjuti dengan pemberhentian secara resmi.
”Sementara untuk pelanggaran disiplin, kita sudah beri kesempatan satu sampai tiga kali peringatan, sebelum akhirnya diberhentikan,” tambahnya.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan prinsip reward and punishment dalam sistem kepegawaian. Terlebih ASN juga sudah kerap diminta untuk bekerja dengan tanggungjawab.
”Ini juga menjadi pembelajaran agar ASN lainnya lebih disiplin dan memahami tanggung jawab sebagai abdi negara,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY