Buka konten ini

BATAM (BP) – Sebanyak 302 warga negara Indonesia (WNI) kembali dideportasi dari Malaysia, Kamis (13/11). Mayoritas dari mereka merupakan pekerja migran tanpa izin yang dipulangkan melalui Pelabuhan Batam Center, Batam. KJRI Johor Bahru menyebut jumlah ini sebagai pemulangan terbesar sepanjang 2025.
Para deportan terdiri atas 221 laki-laki, 67 perempuan, enam anak perempuan, dan delapan anak laki-laki. Mereka dipulangkan setelah menjalani proses hukum keimigrasian di Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen kerja dan izin tinggal resmi.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto mengatakan, pemulangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum dan keimigrasian di luar negeri.
“Pemerintah memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman, lancar, dan bermartabat, agar mereka dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Sigit.
Dari total tersebut, 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya pemerintah karena tergolong rentan. Sementara 150 lainnya difasilitasi melalui Program M, inisiatif Pemerintah Malaysia untuk pemulangan warga asing tanpa izin.
“Dua orang lainnya merupakan penghuni Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru yang pulang dengan biaya mandiri,” tambahnya.
Pemulangan dilakukan menggunakan dua kapal berbeda: Feri Alya Express 3 dari Pelabuhan Pasir Gudang pukul 13.30 waktu setempat, dan Feri Citra Regency dari Pelabuhan Stulang Laut pukul 13.45.
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, para deportan menjalani proses pendataan dan pemeriksaan di P4MI Batam sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Sesampai di Batam, mereka dibawa ke Selter BP3MI untuk didata,” jelas Sigit.
Ia juga mengingatkan agar para deportan tidak lagi bekerja secara ilegal di Malaysia maupun negara lain. Sebab, nama-nama mereka akan masuk dalam daftar hitam imigrasi.
“Mereka tidak dapat kembali bekerja di Malaysia karena sudah tercatat di blacklist imigrasi,” tegasnya.
Pelepasan para deportan turut dihadiri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, serta tiga anggota Satgas PWNI Kementerian Luar Negeri yang mengawal proses kepulangan dari Johor Bahru ke Batam.
KJRI Johor Bahru mencatat, sejak Januari hingga 13 November 2025, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan 5.286 WNI/PMI dari Malaysia. Hingga akhir November ini, masih ada 237 WNI lain yang menunggu jadwal pemulangan berikutnya.
Tanpa Navigasi, Kapal Langgar Batas Laut
Empat nelayan asal Tanjunguma, Lubukbaja, Batam, akhirnya dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air melalui Pelabuhan Batuampar, Kamis (13/11). Mereka sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas perairan.
Pemulangan keempat nelayan ini difasilitasi oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dengan pendampingan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau.
Ketua HNSI Kepri, Distrawandi mengatakan, empat nelayan tersebut masing-masing bernama Ator, 57; Gian Agus Saputra, 26; Mario Trisna, 38; dan Muhammad Rian Saputra, 34. Mereka ditangkap pada bulan lalu saat melaut menggunakan kapal tongkang tradisional. “Keempatnya masih satu keluarga, terdiri atas bapak, ipar, dan menantu,” ujar Distrawandi.
Ia menjelaskan, para nelayan itu telah menjalani proses hukum di Malaysia dan kini dipulangkan dalam kondisi sehat. “Kapal mereka juga dipulangkan. Selama di Malaysia, mereka diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami kekerasan,” katanya.
Distrawandi mengungkapkan, pelanggaran batas laut sering dialami nelayan tradisional di Batam. Salah satu penyebabnya adalah minimnya peralatan navigasi . “Kapal mereka tidak dilengkapi alat navigasi. Saat melaut, kapal terus bergerak tanpa arah pasti hingga akhirnya melewati perbatasan,” jelasnya.
Ia mengingatkan nelayan agar berhati-hati, terutama di tengah cuaca ekstrem yang berpotensi membuat kapal terseret arus atau terbawa angin ke wilayah negara lain. (*)
Reporter : Yashinta – Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK