Buka konten ini
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat menelusuri kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tim penyidik antirasuah itu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Rabu (12/11).
Sejak pagi, suasana di kantor yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru itu tampak tak seperti biasanya. Sejumlah kendaraan yang diduga milik penyidik KPK terparkir tak beraturan di halaman belakang kantor—area yang berbatasan langsung dengan kompleks Kantor Gubernur Riau.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebut, tim penyidik telah berada di lokasi sejak pagi dan belum beranjak hingga siang. Aksi penggeledahan tersebut juga mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Riau.
Dari luar, aktivitas di kantor itu tampak berjalan normal. Namun, pintu masuk utama hanya dibuka sebagian, sementara sejumlah petugas berjaga di titik tertentu.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan setelah KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, awal November lalu. Dua nama lain yang turut diamankan yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, M. Dani Nursalam.
Usai penetapan tersangka pada 5 November, tim KPK langsung bergerak maraton. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan kediaman dua tersangka lainnya. Pada Senin (10/11), giliran ruangan di Kantor Gubernur Riau serta mobil dinas dan rumah Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, yang disisir penyidik.
Keesokan harinya, Selasa (11/11), penggeledahan berlanjut ke Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau. Prosesnya berlangsung lebih dari enam jam dan dijaga ketat aparat Brimob. Awak media yang mencoba memantau dari dekat dilarang masuk ke area kantor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di Dinas PUPR.
“Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan pergeseran anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau,” ujarnya, Rabu (12/11).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebelumnya menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid berawal dari laporan masyarakat mengenai permintaan setoran dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Mei 2025, terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam kepala UPT wilayah. Dalam pertemuan itu, dibahas komitmen pemberian “fee” sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau atas tambahan anggaran tahun 2025 di dinas tersebut.
Tambahan anggaran itu melonjak signifikan—dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar—naik sekitar Rp106 miliar. Namun, tak lama kemudian, nominal “fee” itu dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
“Permintaan kenaikan itu disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, yang mewakili Gubernur. Bahkan disertai ancaman pencopotan jabatan bagi yang menolak,” ungkap Johanis.
Di kalangan pejabat dinas, praktik tersebut dikenal dengan istilah jatah preman. Sementara dalam komunikasi internal, kesepakatan itu menggunakan sandi “7 batang”—mengacu pada nilai setoran Rp7 miliar.
KPK memastikan akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. “Kami dalami seluruh pihak terkait, termasuk sumber dana, aliran uang, serta pihak penerima manfaat,” tambah Budi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK