Buka konten ini

BATAM (BP) – Setelah 21 hari menjalani penempatan khusus (Patsus), Brigadir Polisi YAAS, anggota Polsek Sagulung, kembali menghirup udara bebas. Ia bahkan sudah aktif berdinas sejak awal November, meski masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap calon istrinya, FM.
Kembalinya oknum polisi itu ke dinas aktif sontak memicu tanda tanya besar di kalangan keluarga korban. Mereka mempertanyakan keseriusan Polda Kepri dalam menangani laporan yang telah dibuat sejak beberapa bulan lalu.
Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengatakan pihaknya belum menerima perkembangan berarti dari tiga laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Kepri. Ketiganya mencakup laporan dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran kode etik.
“Ada tiga laporan kami, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Kami juga tahu pelaku sudah bebas dari Patsus dan kembali bertugas,” ujar Saferiyus, Rabu (12/11).
Menurutnya, kliennya masih mengalami trauma berat dan tengah menjalani perawatan psikiater. FM bahkan kehilangan janin berusia tiga bulan akibat pendarahan hebat saat menjalani pemeriksaan di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Klien kami mengalami keguguran karena pendarahan. Hingga kini masih menjalani terapi psikis,” ucapnya.
Saferiyus berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan korban agar rasa keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kalau bukan polisi yang memberi keadilan, ke mana lagi korban harus mencari perlindungan?” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Propam menangani aspek etik, sementara unsur pidana ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
“Proses berjalan semua. Di Krimum jalan, di Propam juga jalan. Nanti kalau sudah sidang kode etik baru bisa kami putuskan. Sanksinya bisa demosi, Patsus lagi, atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” jelas Eddwi.
Ia menyebut, YAAS telah menjalani masa Patsus sejak awal Oktober selama 21 hari dan diperpanjang 7 hari hingga selesai pada 5 November.
“Sebenarnya Patsus itu sanksi setelah sidang kode etik. Namun karena kasus ini jadi perhatian publik, kami tempatkan dulu di Patsus sambil proses berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan penyidikan pidana tetap berlanjut. “Sudah lima saksi kami periksa, bahkan ada yang kami datangi langsung ke wilayah Riau. Kami pastikan proses penyelidikan tetap berjalan dan kami tangani serius,” katanya.
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara FM, seorang bidan asal Medan, dan YAAS yang menjanjikannya pernikahan. Namun, janji itu berujung petaka. FM justru mengalami kekerasan fisik dan seksual selama menjalin hubungan dengan pelaku.
Korban sempat empat kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan mengalami keguguran pada April lalu. Ia kembali hamil dalam kondisi rentan sebelum akhirnya kehilangan janin.
Tiga laporan FM telah teregistrasi resmi di Polda Kepri. Keluarga korban berharap penyidik menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, agar keadilan benar-benar berpihak pada korban. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO