Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Intan kembali berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/11). Ketegangan muncul bukan hanya karena bantahan terdakwa Roslina terhadap dakwaan penganiayaan, tetapi juga lantaran klaimnya soal upaya perdamaian yang disebut manipulatif oleh Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal.
Dalam persidangan, Roslina mengaku telah berupaya berdamai sejak proses penyidikan, namun merasa “dihalangi” oleh Romo Paschal. “Saya sudah berusaha melakukan perdamaian, tetapi terhalang oleh Romo Paschal,” ucap Roslina di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah tudingan melakukan kekerasan fisik terhadap Intan.
“Saya tidak pernah memukul. Paling hanya menegur dengan suara keras. Saya pernah jambak, tapi tidak pernah memukul dengan benda tumpul,” ujar Roslina.
Namun, pernyataan itu langsung dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena bertolak belakang dengan barang bukti yang diajukan, seperti raket nyamuk, tongkat sapu, dan buku catatan berjudul “buku dosa”. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menekan korban selama bekerja. Rekaman CCTV juga disebut relevan untuk mengungkap pola kekerasan yang terjadi.
Roslina berdalih tidak mengetahui penyebab lebam di wajah Intan. Ia menegaskan “buku dosa” hanya digunakan sebagai alat evaluasi kerja, bukan bentuk ancaman.
Menariknya, terdakwa kedua, Merliyati, yang juga sepupu korban, justru memberi keterangan yang berlawanan. Ia membantah pernyataan Roslina dan mengaku turut menjadi sasaran tekanan.
“Saya bantah semua keterangan Roslina. Banyak yang tidak benar. Saya tidak pernah memukul Intan. Justru saya sering dimaki dan diancam. Kalau saya tidak menuruti perintah memukul, saya yang jadi korban berikutnya,” ungkap Merliyati.
Ia juga menuturkan bahwa “buku dosa” dan rekaman video kerap dijadikan alat intimidasi agar dirinya tidak melapor atau meninggalkan rumah sebelum kontrak kerja berakhir. “Saya ditakuti oleh Roslina,” ujarnya.
Di luar persidangan, Romo Paschal menanggapi pernyataan Roslina yang menyebut dirinya sebagai penghalang perdamaian. Ia menyebut klaim tersebut sebagai bentuk manipulasi publik.
“Terdakwa ingin memutar makna damai menjadi alat untuk mencuci citranya, bukan untuk memulihkan luka atau trauma yang dialami Intan,” tegas Romo Paschal kepada Batam Pos, Selasa (11/10).
Menurutnya, perdamaian tanpa penyesalan tulus hanyalah “kosmetik moral” yang menutupi kekerasan. “Orang yang sungguh menyesal tidak sibuk mencari pembelaan. Ia mencari kebenaran, meski harus menelanjangi dirinya sendiri,” ucapnya.
Ia menegaskan tidak pernah menolak rekonsiliasi sejati, namun menentang perdamaian semu yang justru mengkhianati keadilan dan menyingkirkan korban. “Perdamaian bukan hak pelaku, melainkan hak korban untuk sembuh. Bagaimana mungkin berdamai dengan seseorang yang bahkan belum mengakui kebenaran penuh?” katanya.
Romo Paschal juga mengingatkan bahwa pengampunan tanpa pengakuan hanya melanggengkan kekerasan. “Memaafkan tanpa kebenaran sama saja menyembuhkan luka di luar, tapi membiarkan infeksi membusuk di dalam,” ujarnya.
Atas dugaan kekerasan yang dialami Intan, Roslina dan Merliyati dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan KDRT juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO