Buka konten ini

UPAYA membongkar tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar terus bergulir. Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri kini memperluas penelusuran aset para tersangka hingga ke wilayah paling timur Indonesia.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk jaksa (P-19) yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri karena berkas dinilai belum lengkap secara formil dan materiil.
“Saat ini (kemarin) penyidik baru saja tiba di Papua untuk menelusuri aset para tersangka. Itu wilayah terjauh dari beberapa daerah yang sudah kami datangi sebelumnya,” ujar Gokma, Selasa (11/11).
Sebelum menuju Papua, penyidik telah lebih dulu melacak aset di empat daerah lain: Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Surabaya. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada tidaknya aset yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi proyek Batuampar.
“Untuk empat daerah itu sudah selesai kami telusuri. Sekarang giliran Nabire, Papua,” tambah Gokma.
Ia menegaskan, pelacakan aset merupakan bagian penting dalam pemenuhan petunjuk jaksa. Selain memperkuat unsur pembuktian, langkah itu juga bertujuan menelusuri potensi pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset yang masih bisa dijangkau.
Tak hanya fokus pada aset, penyidik juga tengah meminta keterangan tambahan dari seorang ahli asal Provinsi Riau. Keterangan ini dibutuhkan untuk memperjelas sejumlah aspek teknis dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
“Ahli dari Riau kami libatkan untuk melengkapi berkas sesuai arahan jaksa,” kata Gokma.
Selain ahli, penyidik juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi tambahan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Langkah ini membuka peluang munculnya tersangka baru.
“Masih kami dalami keterangan saksi-saksi lain sesuai petunjuk jaksa. Kami ingin seluruh arahan P-19 bisa terpenuhi secara komprehensif,” ujarnya.
Gokma menargetkan seluruh petunjuk kejaksaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini, sehingga berkas perkara bisa segera dikirim kembali ke Kejati Kepri untuk diteliti di tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini semua petunjuk bisa kami lengkapi,” tuturnya optimistis.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Dermaga Batuampar semula digadang menjadi wajah baru pelabuhan terbesar di Batam. Namun, bukannya rampung, proyek yang bernilai Rp75 miliar itu justru berakhir mangkrak.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar. Kini, yang tersisa di lokasi hanya tiang pancang dan lahan kosong, menjadi simbol gagalnya pembangunan yang diharapkan bisa meningkatkan kapasitas bongkar muat pelabuhan. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK