Buka konten ini

BATAM (BP) – M. Ikhsan dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Vivi Lia Anggita, perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan MiChat. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/11), di hadapan majelis hakim yang diketuai Mona, didampingi Verdian dan Irpan Lubis.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menegaskan tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Perbuatan terdakwa tergolong sadis, dilakukan dengan rencana, dan menimbulkan kematian korban,” ujar Arfian.
Jaksa menyebut ada hal yang memberatkan Ikhsan, yakni sikap berbelit-belit selama persidangan dan dampak perbuatannya yang menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan terdakwa.
Kasus ini bermula 1 Juni 2025 ketika Ikhsan dan korban berkenalan melalui MiChat.
Keduanya sepakat bertemu di S Kostel Hotel, Sagulung, dengan tarif Rp350 ribu. Namun, saat itu Ikhsan hanya membawa Rp56 ribu. Ia kemudian pulang ke rumahnya di Tanjung Riau untuk mengambil pisau dapur bergagang kayu, lalu menyelipkannya di pinggang sebelum kembali ke hotel sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah berhubungan badan, korban menagih bayaran sesuai kesepakatan. Ikhsan berdalih akan mentransfer, tetapi korban terus menekan. Dalam kondisi mabuk dan emosi, terdakwa menusuk korban berkali-kali dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dua rekan korban, Tiwi dan Warsih, hadir sebagai saksi dan mengaku mendengar teriakan dari kamar hotel sesaat sebelum peristiwa tragis terjadi. “Kami tahu korban ada tamu dari MiChat. Tak lama, terdengar suara minta tolong,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim.
Korban ditemukan bersimbah darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi RS Bhayangkara Polda Kepri mencatat luka sayat dan tusuk pada leher, dada, dan punggung, dengan luka paling fatal di leher yang menembus pembuluh darah besar.
Di hadapan hakim, Ikhsan tidak membantah perbuatannya. “Saya lakukan karena panik dan sedang mabuk,” ujarnya.
Namun jaksa menegaskan unsur pembunuhan berencana tetap terpenuhi karena terdakwa telah menyiapkan pisau dan membawanya masuk ke kamar untuk digunakan secara brutal.
“Terdakwa bertindak dengan niat dan persiapan. Perbuatannya kejam dan menghilangkan nyawa korban secara tidak manusiawi,” tegas Arfian saat membacakan tuntutan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO