Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya di sejumlah lokasi pembangunan di Batam bukanlah karena adanya kepentingan tertentu.
Sidak tersebut, menurut Amsakar, murni bertujuan memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan perizinan yang berlaku.
“Ruang publik seolah menilai sidak kami karena faktor kepentingan tertentu, lalu setelah sidak aktivitas tetap berjalan. Hari ini saya ingin meluruskan hal itu,” ujarnya, Senin (10/11).
BP Batam bersama tim melakukan sidak untuk memverifikasi kesesuaian kegiatan pembangunan, baik yang dilakukan masyarakat maupun pihak swasta, dengan ketentuan normatif yang ada.
“Maksud kegiatan kami adalah memastikan apakah seluruh pembangunan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Amsakar menjelaskan, dalam sistem perizinan pembangunan terdapat sejumlah izin yang wajib dipenuhi, antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Semua diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU 28/2002, serta PP Nomor 28 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” paparnya.
Ia menegaskan, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG. “Bagi yang belum memiliki PBG, segera urus sesuai ketentuan. Sedangkan bagi yang sudah membangun namun izin belum keluar, aktivitas harus dihentikan sementara sampai izin diterbitkan,” kata Amsakar.
Sidak dilakukan bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Deputi Bidang Pembangunan Mouris Limanto, dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Azril Apiansyah). Tujuannya adalah memastikan seluruh aktivitas pembangunan di Batam berjalan sesuai rencana tata ruang dan peraturan pemerintah.
“Dalam konteks itu, kami turun ke lapangan. Kami ingin memastikan semua pembangunan sejalan dengan tata ruang dan rencana pembangunan yang telah disusun BP Batam,” ujarnya.
Amsakar juga menepis anggapan bahwa sidak dimaksudkan untuk menekan pihak-pihak tertentu. Bila setelah sidak suatu aktivitas pembangunan tetap berjalan, itu berarti perizinannya sudah sesuai dengan ketentuan normatif. “Kalau ada yang tetap berjalan setelah sidak, itu karena mereka sudah memenuhi syarat perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Batam agar tertib administrasi dan taat aturan.
“Kami minta seluruh pelaku pembangunan melengkapi izin. Bagi yang belum memiliki izin, segera urus dan hentikan sementara aktivitasnya sampai izin diterbitkan,” pungkas Amsakar. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK