Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah mulai menyiapkan langkah besar dalam sejarah moneter Indonesia. Melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), wacana redenominasi rupiah kembali digulirkan—penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya belinya.
Targetnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah rampung pada 2027.
Langkah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Dalam beleid itu, Kemenkeu menegaskan tengah menyiapkan empat rancangan undang-undang prioritas. Salah satunya, RUU Redenominasi yang dikategorikan sebagai RUU lanjutan dengan tenggat penyelesaian hingga 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya diselesaikan pada 2027,” demikian tertulis dalam PMK tersebut.
Makna Redenominasi
Redenominasi bukan devaluasi, bukan pula penggantian uang. Secara sederhana, kebijakan ini memangkas angka nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai sesungguhnya. Misalnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun daya beli dan harga barang tetap sama. Tujuannya untuk menyederhanakan sistem transaksi, meningkatkan efisiensi ekonomi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah.
Langkah ini sejatinya bukan ide baru. Pemerintah sudah mewacanakannya sejak beberapa tahun silam. Namun, baru kali ini redenominasi masuk secara konkret dalam peta jalan kebijakan fiskal 2025–2029.
Kemenkeu menyebut redenominasi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas pertumbuhan, dan memperkuat daya saing nasional. Di sisi lain, langkah tersebut juga diyakini dapat mendongkrak kredibilitas rupiah di mata dunia.
Dengan inflasi yang relatif terkendali dan sistem keuangan digital yang semakin matang, pemerintah menilai momentum saat ini cukup ideal untuk melangkah ke tahap implementasi.
Perlu Waktu Lebih Panjang
Namun, kalangan ekonom menilai rencana tersebut terlalu ambisius. Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu dua atau tiga tahun.
“Butuh delapan sampai sepuluh tahun agar semua sistem—mulai dari perbankan, akuntansi, sampai harga barang—bisa menyesuaikan. Jadi, 2035 adalah waktu realistis jika Indonesia serius melaksanakannya,” ujar Bhima kepada Jawa Pos, Sabtu (8/11).
Menurutnya, redenominasi bukan hanya urusan mengganti nominal di lembar uang, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur finansial, sistem akuntansi, hingga edukasi publik.
Risiko Inflasi dan Kebingungan Publik
Bhima mengingatkan, percepatan redenominasi tanpa sosialisasi matang justru bisa menimbulkan kebingungan, terutama di sektor ritel. Ribuan produk dengan sistem harga dan pembukuan harus disesuaikan. Risiko lainnya adalah pembulatan harga ke atas yang bisa memicu inflasi tanpa disadari.
“Barang dari Rp9.000 bisa dibulatkan jadi Rp10. Kalau terjadi massal, efeknya daya beli masyarakat bisa turun,” ujarnya.
Padahal, konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Sejumlah negara pernah gagal menerapkan redenominasi karena tergesa-gesa. Brasil, misalnya, melakukan redenominasi tiga kali pada 1980-an dan 1990-an, namun gagal menekan inflasi. Ghana dan Zimbabwe juga mengalami hal serupa karena lemahnya stabilitas ekonomi.
“Redenominasi bukan solusi cepat memperbaiki nilai uang. Ini justru hasil dari ekonomi yang benar-benar stabil,” tegas Bhima.
Simbol Kedewasaan Ekonomi
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penyusunan RUU, tetapi juga memastikan fondasi ekonomi sudah siap. Dengan sekitar 90 persen transaksi di Indonesia masih berbasis tunai, adaptasi menuju sistem digital dan peningkatan literasi publik menjadi tantangan tersendiri.
Jika tahapan dijalankan bertahap—mulai dari kajian hukum, penyesuaian sistem, hingga sosialisasi—redenominasi baru bisa diterapkan realistis pada 2033 atau 2035, dengan masa transisi beberapa tahun setelahnya.
Bila berhasil, kebijakan ini akan menjadi tonggak penting reformasi moneter dan simbol kepercayaan diri ekonomi nasional di panggung dunia. Rupiah bukan hanya lebih ringkas di nominal, tapi juga lebih kuat di makna. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO