Buka konten ini

GALANG (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan layanan Paspor Simpatik antar pulau di Pulau Abang, Kecamatan Galang, Sabtu (8/11) pagi. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat setempat yang ingin mengurus dokumen perjalanan.
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam, Dony Lusindra, mengatakan, layanan ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan yang menjangkau masyarakat hingga ke wilayah kepulauan. Selain layanan paspor, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Layanan ini sekaligus meningkatkan edukasi terkait bahaya TPPO,” ujarnya.
Sebanyak 40 orang pemohon mengajukan permohonan paspor, baik paspor biasa maupun elektronik, dengan masa berlaku 5 hingga 10 tahun. Seluruh berkas permohonan dinyatakan lengkap dan akan diproses lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dony menyampaikan, program layanan jemput bola ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menjangkau pulau-pulau lainnya di wilayah Kota Batam.
Menurutnya, penguatan layanan keimigrasian dan pencegahan TPPO merupakan bagian dari implementasi program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Sementara itu, masyarakat Pulau Abang menyampaikan apresiasi atas kehadiran layanan tersebut. Mereka menilai, kegiatan ini sangat membantu warga kepulauan yang selama ini harus menyeberang ke kota untuk mengurus paspor.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Imigrasi Batam atas kunjungannya yang sudah sangat membantu pengurusan paspor warga kami di pulau,” ujar Sekretaris Kelurahan Pulau Abang, Agus Salim Sagala. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : FISKA JUANDA