Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp22,6 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Brakuda 01 pada 1 November. Dari kapal, petugas mengamankan satu nahkoda dan dua anak buah kapal (ABK).
“Setelah penangkapan, kapal diseret ke Batam. Jadi membutuhkan waktu,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (6/11).
Dalam operasi itu, satu kapal lain berhasil melarikan diri. Bahkan, kapal-kapal ini telah memindahkan ikan tangkapannya ke kapal induk yang diperkirakan mencapai 80 ton.
“Kapal ini melakukan transfer ship to ship dan kabur dari perbatasan,” jelas Ipunk.
Menurut Ipunk, perairan Indonesia masih menjadi sasaran utama kapal asing karena sumber daya laut memiliki daya jual tinggi. “Perairan kita seksi, ikannya menggiurkan dan mahal. Makanya mereka mengejar,” imbuhnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan. Sepanjang Januari–November 2025, PSDKP Batam telah mengamankan 41 kapal di Laut Natuna Utara, terdiri atas enam kapal asing (lima dari Vietnam, satu dari Malaysia) dan 35 kapal Indonesia yang melanggar area penangkapan (fishing ground).
“Ini bukti komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir 24 jam di laut untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk. Ia menambahkan, setiap kapal ikan asing yang melanggar akan diproses secara hukum, sementara kapal Indonesia dikenai sanksi administratif berupa denda negara jika melanggar izin area penangkapan.
Selain Natuna Utara, wilayah rawan illegal fishing lain adalah perairan Sulawesi, di mana kapal Filipina kerap melakukan pelanggaran. Secara nasional, PSDKP mencatat hingga November 2025 telah mengamankan 255 kapal, termasuk 22 kapal asing.
Sejak 2020 hingga pertengahan 2025, di wilayah Kepulauan Riau, PSDKP telah menindak 147 kapal (85 kapal Indonesia dan 62 kapal asing) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Selama lima tahun terakhir secara nasional, 920 kapal pelaku illegal fishing berhasil ditangkap (736 kapal Indonesia, 184 kapal asing), dengan potensi kerugian negara Rp13,6 triliun.
Upaya pencegahan dilakukan melalui patroli laut terintegrasi, pemantauan udara, dan keterlibatan masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebanyak 1.300 kelompok. PSDKP juga berencana memanfaatkan teknologi drone untuk memantau wilayah laut yang luas, khususnya di WPPNRI 771 Natuna, di mana saat ini ditempatkan tujuh kapal pengawas dari idealnya 70 kapal.
“Strategi pengawasan ini memastikan IUU Fishing bisa dicegah sekaligus menegakkan hukum bagi kapal yang melanggar,” kata Ipunk.
Kapal HP 9213 TS yang ditangkap diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK