Buka konten ini

JAKARTA (BP) – PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) menerapkan maqasid syariah sebagai panduan utama dalam menjalankan aktivitas bisnis dan pengembangan produknya. Prinsip ini diharapkan menjadi arah baru bagi perusahaan dalam memperkuat praktik asuransi berbasis syariah yang beretika dan berkelanjutan.
‘‘Penerapan prinsip syariat perlu didampingi dengan panduan yang lebih menyeluruh untuk memperkuat basis prinsip taawun (tolong-menolong) dengan tujuan saling melindungi dan berbagi kebaikan penuh keyakinan,’’ ujar President Director Allianz Life Syariah Indonesia, Elmie A. Najas, di Jakarta kemarin (6/11).
Elmie menambahkan, pendekatan tersebut memperkuat arah bisnis perusahaan dalam menyediakan perlindungan yang lebih etis dan relevan bagi masyarakat modern. ‘‘Kami ingin memastikan setiap keputusan bisnis membawa manfaat nyata, baik secara finansial maupun sosial,’’ katanya.
Sejak melakukan spin-off dari Allianz Life Indonesia dua tahun lalu, Allianz Syariah telah memiliki sekitar 120 ribu nasabah. Berdasarkan laporan keuangan per September 2025, pendapatan kontribusi neto Allianz Syariah meningkat 43,38 persen (year on year/YoY) menjadi Rp593,06 miliar, dibandingkan Rp413,62 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Menanggapi sejumlah regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Elmie menegaskan Allianz Syariah siap menyesuaikan diri.
‘‘Tidak ada masalah dalam mengakomodasi aturan OJK. Justru dengan maqasid syariah, kami merasa langkah ini sejalan dengan regulasi yang diterapkan di Indonesia,’’ tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO