Buka konten ini


BATAM (BP) – Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton barang ilegal hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo, Rabu (5/11). Langkah ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan memastikan barang terlarang tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah melalui proses hukum dan penyelesaian administrasi.
Nilai estimasi seluruh barang mencapai Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menangani barang sitaan. Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaky.
Pemusnahan di lapangan KPU Bea Cukai Batam disaksikan unsur pimpinan Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah daerah. Kehadiran mereka menjadi bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan secara simbolis. Rokok ilegal dibakar di tungku pemusnah, sementara minuman keras dibuka segelnya dan isinya dibuang agar tidak dapat dikonsumsi lagi. Barang elektronik seperti telepon seluler, tablet, hingga senjata rakitan dihancurkan menggunakan alat pemotong dan mesin penghancur. Proses tersebut dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan langsung oleh tamu undangan dan pihak pengawasan.
Barang yang dimusnahkan mencakup beragam komoditas hasil penindakan, antara lain 13,8 juta batang rokok ilegal; 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol; 2.297 koli pakaian bekas; 201 unit handphone dan tablet; perabot rumah tangga; oli; bahan kimia; makanan dan obat tak layak edar; serta senapan angin dan komponennya.
Zaky menjelaskan, pengawasan terhadap barang kena cukai dan barang impor ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lapangan hingga jaringan distribusi.
“Pengawasan tidak hanya menindak, tetapi juga mengungkap pola dan jaringan pelanggaran,” jelasnya.
Kinerja pengawasan Bea Cukai Batam tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan 327 Nota Hasil Intelijen, meningkat 319 persen dibanding periode sama tahun lalu. Surat Bukti Penindakan mencapai 1.547 tindakan, naik 239 persen dari tahun sebelumnya.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam juga telah melakukan penyidikan terhadap 22 perkara pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 di antaranya sudah berstatus P-21. Selain itu, penanganan perkara administrasi melalui mekanisme ultimum remedium mencapai 42 laporan dengan total sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.
Peningkatan pengawasan tersebut berbanding lurus dengan capaian penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, penerimaan Bea Cukai Batam tercatat Rp755,87 miliar, atau 167 persen dari target tahunan.
“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat terus melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal, demi menjaga ekonomi dan keamanan bersama,” tutup Zaky. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK