Buka konten ini

BATAM (BP) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WG, yang diduga sebagai salah satu pengelola Panda Club di One Batam Mall, Batam Center. Tindakan deportasi dilakukan setelah WG terbukti melanggar izin tinggal, meski alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk diproses ke ranah pidana.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan, WG diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Senin (27/10) malam lalu. Dari hasil pemeriksaan, WG diketahui menggunakan visa on arrival untuk bekerja di Indonesia.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, benar yang bersangkutan melanggar izin tinggal. Namun, alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk dibawa ke ranah pidana, sehingga kami ambil tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Hajar, kemarin.
Ia menegaskan, jika bukti yang ditemukan di lapangan mencukupi, maka kasus seperti ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan.
“Kalau buktinya cukup, kami akan koordinasi dengan kejaksaan. Bila dinilai layak naik, baru bisa diproses pidana. Tapi kalau tidak, kami hanya bisa berikan sanksi administratif,” jelasnya.
Selain terhadap WNA, Hajar menambahkan bahwa penjamin atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal juga dapat dijerat sanksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 122 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kalau terbukti di pengadilan, penjamin atau sponsor yang mempekerjakan orang asing tanpa izin sah bisa dijerat pidana. Tapi kalau buktinya tidak cukup, hanya sanksi administratif yang kami berikan,” kata Hajar.
WG diketahui sering bolak-balik ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Setelah melalui proses pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan akhirnya dijatuhi sanksi deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.
“Jadi di-blacklist selama enam bulan. Kalau dia tidak ajukan pencabutan penangkalan, otomatis diperpanjang lagi enam bulan. Tapi kalau kasusnya narkotika, bisa seumur hidup,” ujar Hajar.
Operasi pengawasan malam itu juga menyasar sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Batam Center. Sejumlah WNA diperiksa kelengkapan dokumen dan izin tinggalnya.
Menurut Hajar, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan warga asing di Batam, yang dikenal sebagai kota terbuka dengan aktivitas ekspatriat cukup tinggi.
“Kami ingin memastikan semua WNA yang bekerja atau beraktivitas di Batam memiliki izin tinggal yang sah. Sekecil apa pun pelanggarannya, tetap kami tindak,” tegasnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : Ratna Irtatik