Buka konten ini
BATAM (BP) – Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan yang dilakukan sekelompok oknum aparat terhadap seorang warga Batam bernama Budianto Jauhari. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih jauh karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Laporannya sudah masuk. Kita sedang proses dulu,” ujar Letkol CPM Dela saat ditemui di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (5/11).
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI, termasuk dari satuan polisi militer seperti yang disampaikan kuasa hukum korban, Dela enggan berkomentar banyak.
“Saya belum bisa menyampaikan soal itu sekarang. Tunggu hasil penyelidikan,” ucapnya sembari menutup pembicaraan.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga mengaku tengah memeriksa intensif seorang perwira polisi berinisial Iptu TSH yang diduga ikut terlibat dalam aksi penggerebekan palsu yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, membenarkan bahwa TSH telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan menjalani pemeriksaan mendalam. “Yang bersangkutan sudah kami patsus dan telah diperiksa. Prosesnya masih berjalan,” ujar Eddwi saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).
Sementara itu, korban, Budianto Jauhari, menceritakan bahwa kejadian yang menimpanya berlangsung dramatis dan meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan keluarga. Ia menuturkan, delapan orang oknum aparat datang ke rumahnya dan mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka memaksa masuk rumah dan langsung menodongkan senjata ke arahnya.
Korban mengaku dituduh memiliki narkoba dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar untuk “menyelesaikan” perkara. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, jumlah tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp300 juta.
“Saya benar-benar di bawah todongan pistol. Saya pinjam uang mertua dan abang ipar, dua kali transfer. Bukti transfer semua ada,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, para pelaku juga memaksa korban menghapus rekaman CCTV di rumahnya dengan ancaman. Aksi itu membuat korban dan istrinya ketakutan. Bahkan hingga kini, ia merasa masih diawasi oleh orang tak dikenal.
“Istri saya syok berat. Saya suruh dia pindah dulu sementara, karena masih ketakutan,” ujarnya.
Korban menambahkan, selain uang Rp300 juta, komplotan tersebut juga meminta tambahan Rp30 juta dengan alasan “uang keamanan”. Kondisi itu membuatnya semakin tertekan secara psikologis dan emosional.
“Kami benar-benar tidak merasa aman di rumah sendiri,” tuturnya.
Kuasa hukum korban menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti transfer dan kronologi kejadian untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ia berharap kasus ini ditangani secara transparan dan berkeadilan.
“Korban bukan hanya kehilangan uang, tapi juga kehilangan rasa aman dan tenang di rumahnya,” ujarnya.
Korban dan keluarganya kini berharap proses hukum berjalan cepat. “Saya hanya ingin hak dan keadilan saya dipulihkan. Kami ingin hidup tenang kembali,” ucap korban dengan suara bergetar. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : Ratna Irtatik