Buka konten ini

BATAM (BP) – Dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Batam, Panda Club One Batam Mall dan Formosa KTV, kedapatan melanggar aturan cukai. Bea Cukai Batam menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp45 juta serta memastikan pengawasan ketat terhadap kedua lokasi tersebut.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Evi Oktavia, mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi.
“Setiap pelanggaran di bidang cukai akan diproses sesuai ketentuan. Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan dan menjaga kepatuhan pelaku usaha,” tegas Evi dalam keterangan resminya, Selasa (4/11).
Dari hasil pemeriksaan pada Panda Club One Batam Mall, 28 Oktober 2025 lalu, petugas menemukan 246 botol dan kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai, dengan total volume 99,54 liter.
Pelanggaran tersebut dikategorikan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pihak pengelola memilih menyelesaikan perkara melalui jalur administratif tanpa penyidikan pidana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Berdasarkan PMK Nomor 160 Tahun 2023 tentang tarif cukai etil alkohol, Panda Club dikenai denda sebesar Rp25.680.000 yang telah dibayarkan ke rekening titipan Bea Cukai Batam di Bank Mandiri.
“Denda sudah dibayar penuh, namun penyelesaian administratif tidak berarti pengawasan dihentikan,” jelas Evi.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di Formosa KTV menunjukkan pelanggaran serupa. Tempat hiburan ini diketahui menjalankan kegiatan yang memerlukan izin cukai tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Atas pelanggaran tersebut, diterbitkan billing DJBC dengan sanksi administratif senilai Rp20 juta, yang juga telah diselesaikan oleh pihak pengelola.
“Kedua pelaku usaha sudah menunjukkan itikad baik dengan membayar denda, tapi kami akan tetap memantau agar pelanggaran tidak terulang,” ujar Evi.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari operasi pengawasan terpadu terhadap tempat hiburan malam di Batam. Tujuannya, mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang cukai tidak semata soal sanksi, tapi juga menjaga keadilan dalam perdagangan dan melindungi konsumen,” tegasnya.
Bea Cukai Batam memastikan akan terus memperkuat pengawasan dengan melibatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan praktik pelanggaran cukai di kota ini.
“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara untuk pembangunan,” pungkas Evi. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK