Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, Selasa (4/11). Sidang yang dipimpin hakim Wattimena dengan anggota Yuanne dan Feri itu menghadirkan terdakwa Rahmawati alias Wati binti H. Muhammad dalam perkara nomor 928/Pid.Sus/2025/PN Btm.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah memaparkan bahwa Rahmawati didakwa menjadi perantara pengiriman calon pekerja ke Malaysia tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah petugas Imigrasi Batam Center menggagalkan keberangkatan seorang calon PMI pada 14 Juni 2025.
“Petugas Imigrasi menahan terdakwa bersama seorang calon pekerja migran bernama Fajri Gemmata Herpi yang hendak berangkat ke Malaysia menggunakan kapal MV MDM Express,” ujar JPU Abdullah dalam persidangan.
Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal pada Mei 2025, ketika Fajri meminta bantuan temannya, Farida, untuk mencarikan pekerjaan di Malaysia. Farida kemudian menghubungi Rahmawati, yang dikenal memiliki akses penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Rahmawati menawarkan pekerjaan dengan gaji 1.400 ringgit per bulan dan berkoordinasi dengan seorang bernama Salim untuk pengurusan keberangkatan calon pekerja. Pada 15 Mei 2025, Salim mengirimkan uang Rp5,55 juta ke rekening Rahmawati untuk biaya pembuatan paspor dan ongkos perjalanan.
“Setelah paspor selesai, Rahmawati menjemput korban di Tanjunguban dan memberinya uang Rp200 ribu sebagai bekal menuju Batam,” lanjut JPU.
Namun, setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Fajri dan Rahmawati diamankan petugas karena diduga akan berangkat secara ilegal tanpa izin penempatan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun sistem SIP2MI yang sah.
Dari tangan terdakwa, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paspor atas nama Rahmawati dan Fajri, dua lembar boarding pass, satu unit ponsel Samsung, uang tunai rupiah dan ringgit Malaysia, serta satu KTP milik terdakwa.
Atas perbuatannya, Rahmawati dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
JPU menyebut, terdakwa telah ditahan sejak Juli 2025 dan akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO