Buka konten ini
BATAM (BP) – Penolakan warga Perumahan Bukit Indah Sukajadi terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi semakin menguat. Mereka menolak bukan karena keberatan dengan adanya kantor lurah baru, melainkan karena lokasi pembangunan yang berada di kawasan perumahan mereka.
Sikap warga itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Batam, Senin (3/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto, dan dihadiri perwakilan warga, pejabat kelurahan, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah.
Ketua RW 01 Sukajadi, Budiman, menjelaskan warga tidak menolak pembangunan fasilitas pelayanan publik, tetapi menilai lokasi yang dipilih pemerintah tidak tepat.
“Yang kami tolak bukan pembangunan kantornya, tapi titik lokasinya. Kami mendukung revitalisasi kantor lurah yang sudah ada di lokasi saat ini,” ujar Budiman.
Ia menegaskan, warga tidak pernah mendapat sosialisasi terkait rencana pembangunan tersebut. Selain mengganggu kenyamanan, pembangunan kantor di tengah kawasan hunian dinilai dapat menurunkan nilai jual properti.
“Kami hanya ingin setiap pembangunan di lingkungan kami tetap melibatkan partisipasi warga. Itu bagian dari sistem demokrasi di tingkat bawah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Azril Apriansyah dari Dinas CKTR Batam menjelaskan, pembangunan Kantor Lurah Sukajadi merupakan bagian dari program peningkatan sarana pelayanan publik. Kantor lurah yang ada saat ini dinilai tidak lagi memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat.
“Pembangunan ini sudah melalui mekanisme penganggaran dan pembahasan dengan DPRD. Prosesnya panjang dan kini sudah masuk tahap kontrak serta pelaksanaan di lapangan,” jelas Azril.
Ia menambahkan, lokasi di kawasan Bukit Indah Sukajadi dipilih karena dianggap paling strategis, dengan sebaran penduduk terbesar berada di wilayah tersebut.
“Pertimbangan lokasi didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan distribusi penduduk. Semua sudah sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardianto, menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan publik dan kenyamanan warga.
“Fasum dan fasos itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aspirasi warga sekitar,” tegasnya.
Spanduk Penolakan Masih Terpajang
Pantauan di lapangan, Senin (3/11), menunjukkan spanduk besar bertuliskan “Kami warga RW 01 Sukajadi menolak pembangunan kantor lurah di lahan fasum warga perumahan Sukajadi” masih terpajang di depan kompleks. Warga terlihat bergantian berjaga di pintu masuk untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan.
Meski situasi di lokasi tetap kondusif, penolakan warga belum surut. Mereka meminta Pemko Batam menunda pengerjaan proyek hingga ada kejelasan hukum dan transparansi perencanaan. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO