Buka konten ini
MALAM santai di sebuah ruko di kawasan Botania 1, Batam Kota, berubah menjadi teror bagi penghuninya, Budianto Jauhari, Sabtu (16/10) malam lalu. Sekelompok pria berpakaian preman tiba-tiba mendobrak pintu, menodongkan pistol, dan mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka memaksa Budianto menyerahkan uang “damai” agar tidak ditangkap atas tuduhan palsu kepemilikan sabu-sabu.
Dalam tekanan dan ancaman akan ditembak, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta melalui dua kali transfer. Setelah uang diterima, para pelaku pergi tanpa membawa barang bukti apa pun.
“Sekarang saya trauma sekali. Mereka todong pistol, paksa saya hapus rekaman CCTV, dan peras saya habis-habisan,” tutur Budianto saat melapor ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11).
Modus Rapi, Melibatkan Oknum TNI dan Polri
Kejadian bermula pukul 22.00. Saat itu Budianto sedang bermain biliar bersama enam rekannya di lantai bawah rukonya. Sekitar tujuh hingga delapan orang tak dikenal mendobrak pintu, lalu menggeledah ruangan tanpa menunjukkan surat tugas atau identitas. Mereka mengklaim menemukan plastik kecil berisi serbuk putih yang disebut sabu-sabu.
Menurut korban, barang itu bukan miliknya dan diduga sengaja diletakkan pelaku untuk menjebak. Setelah itu, salah satu pelaku menuntut uang damai Rp1 miliar. Karena ketakutan—apalagi sang istri tengah hamil tua—Budianto hanya mampu mengumpulkan Rp300 juta dari keluarga dan menyerahkannya malam itu juga.
Kuasa hukum korban, Deni Kresianto Tampubolon dari kantor hukum MD Partner, mengungkapkan dugaan keterlibatan delapan aparat penegak hukum dalam kasus ini: tujuh anggota Denpom 1/6 Batam, masing-masing berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg, serta satu perwira menengah Polda Kepri berinisial TSH, berpangkat Iptu.
“Modusnya terencana. Mereka berpura-pura melakukan operasi, menodong korban, lalu memaksa membayar. Setelah itu muncul tawaran ‘jasa keamanan’ agar masalah tidak berlanjut,” kata Deni.
Tak lama setelah kejadian, dua pelaku bahkan sempat menghubungi korban dan menawarkan jasa pengamanan pribadi dengan tarif Rp30 juta per bulan. Salah satu pesan WhatsApp yang diterima korban berbunyi: “Kalau mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan.”
Bukti percakapan dan transfer telah diserahkan ke penyidik Denpom 1/6 Batam.
Denpom dan Propam Bergerak
Laporan korban telah diterima Denpom 1/6 Batam, yang kini memproses dugaan keterlibatan tujuh oknum TNI. Sementara itu, Bidpropam Polda Kepri juga memeriksa seorang anggota kepolisian yang disebut ikut dalam aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan bahwa perwira berinisial TSH sedang diperiksa intensif oleh Bidpropam.
“Penyidik sedang memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kapolda memberi atensi khusus dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Kuasa hukum korban menyebut, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan ke Denpom dan akan melayangkan laporan tambahan ke Polda Kepri. Bukti digital, termasuk percakapan dan rekaman suara, juga telah diserahkan.
Trauma Berat dan Rasa Terancam
Keluarga korban mengalami trauma mendalam. Istri Budianto yang tengah hamil terus menangis dan meminta pindah rumah karena merasa diawasi. Korban juga sempat melihat sosok mencurigakan yang diduga aparat, berkeliaran di sekitar rumah sebelum rekaman CCTV dihapus oleh para pelaku.
“Korban tidak bisa tidur nyenyak. Ini bukan sekadar pidana biasa, tapi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat yang seharusnya melindungi rakyat,” tegas Deni.
Saat ini, penyelidikan berlangsung paralel: Denpom menangani oknum TNI, Bidpropam menangani oknum Polri. Hasil pemeriksaan internal akan menentukan apakah kasus dilimpahkan ke penyidik pidana umum.
“Saya hanya ingin keadilan. Aparat seharusnya melindungi, bukan menodong rakyat sendiri,” ucap Budianto.
BNNP Kepri Sesalkan Pencatutan Nama BNN
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menyesalkan tindakan sejumlah oknum yang mencatut nama BNN untuk melakukan penggerebekan palsu di Batam.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor Simanihuruk, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah melakukan operasi di lokasi kejadian.
“BNN tidak pernah melakukan penggerebekan di sana. Kalau ada yang mengaku petugas tanpa surat tugas resmi, masyarakat harus curiga dan segera melapor,” ujarnya, Senin (3/11).
BNNP Kepri langsung berkoordinasi dengan Polda Kepri setelah menerima laporan tersebut.
Menurut Nestor, pihaknya juga berkomunikasi dengan Wakapolda Kepri dan menunggu langkah dari Polisi Militer (POM) terkait dugaan keterlibatan oknum TNI.
Ia menilai, keterlambatan pelaporan dari korban—yang baru melapor dua pekan setelah kejadian—membuat proses hukum tidak bisa segera dilakukan.
“Kejadiannya 16 Oktober, tapi baru dilaporkan 2 November. Kalau laporan cepat, tentu penanganannya bisa lebih cepat,” kata Nestor.
BNNP Kepri, lanjutnya, terbuka terhadap setiap laporan masyarakat dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar kasus ditangani transparan.
“Kami berharap seluruh pelaku yang mencatut nama BNN diproses hukum tegas agar ada efek jera dan tidak mencoreng nama baik aparat,” pungkas Nestor. (***)
Reporter : Eusebius Sara – Arjuna – Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK