Buka konten ini

BATAM (BP) – Penanganan dua kasus kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard, Batam, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan bahwa berkas perkara pertama yang terjadi pada Juni lalu hampir tuntas. Sementara, kasus kebakaran besar pada Oktober yang menewaskan 14 pekerja masih dalam tahap penyidikan di Polda Kepri.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa dalam perkara pertama telah dipenuhi penyidik. Saat ini, berkas tersebut tengah dalam proses penelitian akhir oleh tim penuntut umum sebelum diterbitkan surat P21.
“Semua petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik. Sekarang tinggal penelitian akhir oleh tim penuntut umum dan penjadwalan penerbitan P21. Perkiraan minggu depan sudah selesai, dengan dua orang tersangka,” ujar Priandi, Senin (3/11).
Untuk kasus kedua, yaitu kebakaran fatal pada Oktober yang menewaskan 14 pekerja, penyidikan masih berlangsung. Priandi menyebut, Kejari masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan bagian pidana umum terkait perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan laporan dari tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
“Tim sudah memeriksa banyak saksi. Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik dan pemeriksaan K3. Semua hasil nanti akan digabung untuk memastikan penyebab utama kebakaran,” jelas Asep.
Menurutnya, kesimpulan menyeluruh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan itu akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, insiden kebakaran di galangan kapal PT ASL Shipyard pada Oktober 2025 menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam. Sebanyak 14 pekerja meninggal dunia dan beberapa lainnya luka berat setelah api melalap area kerja perusahaan tersebut.
Peristiwa itu memicu sorotan publik karena diduga berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja (K3). Hingga kini, kepolisian dan kejaksaan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO