Buka konten ini

DUGAAN tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali mencuat di sektor perikanan. Laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut praktik eksploitasi itu diduga melibatkan dua kapal perikanan, yakni KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, mendesak Komnas HAM dan Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan, negara harus hadir melindungi warganya dari perbudakan modern di laut.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya perbudakan modern terhadap pekerja Indonesia di sektor perikanan. Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang mestinya dilindungi hukum nasional,” kata Iman di Jakarta, Minggu (2/11).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai, persoalan tersebut kerap muncul akibat proses rekrutmen anak buah kapal (ABK) yang tidak transparan dan kontrak kerja yang merugikan pekerja.
“Belum lagi adanya pemotongan gaji sepihak, sehingga para ABK tidak menerima upah layak dan akhirnya terjebak dalam siklus utang. Ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang, karena pekerja diperlakukan tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya,” ujarnya.
Iman meminta Polri dan Komnas HAM segera bertindak cepat. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas bila ditemukan unsur pidana.
“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum. Jika kita abai, praktik perdagangan manusia akan terus hidup di industri perikanan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iman mendorong pembenahan sistemik di sektor kelautan. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) serta memastikan kontrak kerja dibuat secara adil dan transparan.
“Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga menyangkut kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, SBMI dan DFW Indonesia telah mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk melaporkan dugaan TPPO yang melibatkan dua kapal tersebut.
Legal Officer DFW Indonesia, Siti Wahyatun, mengatakan, langkah itu diambil karena proses penyidikan Polri belum menunjukkan hasil. Kasus ini telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Maluku.
“Kami menilai tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya di sektor perikanan, termasuk dalam melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR