Buka konten ini

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kepri terus mengembangkan penyidikan kasus penyalahgunaan cairan yang mengandung zat narkotika. Kasus ini menyeret tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), disc jockey (DJ), dan pegawai swasta.
Salah satu tersangka, AP, merupakan pegawai Imigrasi Batam yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tiga orang tersangka ini masih kami dalami. Bisa saja nanti berkembang, karena dari hasil pemeriksaan masih ada beberapa keterangan yang harus kami cocokkan,” ujar Anggoro, kemarin.
Menurut Anggoro, dari hasil pemeriksaan sementara, AP berperan sebagai perantara sekaligus pemesan cairan tersebut. Selain menerima barang dari GP, AP juga ikut menggunakannya bersama dua tersangka lain.
“Dia juga ikut menikmati barang itu. Tapi bukan narkotika jenis suntik seperti yang beredar di luar. Barang yang mereka konsumsi berupa cairan mana yang dicampur zat tertentu lalu diteteskan ke rokok elektrik (vape),” jelasnya.
Meski tidak berbentuk suntikan, polisi tetap menindak tegas kasus tersebut. Sebab, cairan itu terbukti mengandung zat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. “Tentu kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi informasi bahwa salah satu tersangka perempuan merupakan anak pejabat (direktur) di salah satu kantor pemerintahan di Batam Center, Anggoro tidak membantah.
Namun ia menegaskan, penyidik tetap fokus pada pembuktian tanpa pandang bulu.
“Kami tidak melihat siapa orang tuanya atau keluarganya. Kami fokus pada proses hukum dan peran masing-masing tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni FP, seorang DJ di kawasan Penuin; GP, sekretaris perusahaan swasta; serta AP, pegawai Imigrasi Batam yang menyerahkan diri setelah mengetahui rekannya ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki peredaran cairan berwarna hitam dan biru yang dikemas menyerupai liquid vape. Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika.
“Tiga-tiganya sudah kami tahan dan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Anggoro.
Penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri asalusul cairan tersebut. Berdasarkan keterangan FP, cairan itu diduga berasal dari Malaysia dan telah beredar di sejumlah klub malam Batam sejak tahun lalu.
“Kami pastikan tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat, baik masyarakat umum maupun ASN, akan kami tindak tegas,” tutup Anggoro.
Sita Ekstasi Berlogo “S” di Parkiran Pacific Sementara itu, di kasus lain, dua pria pengedar pil ekstasi dibekuk tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri dalam operasi di kawasan Batuampar, Batam. Dari tangan keduanya, petugas menyita 24 butir pil ekstasi berlogo huruf “S” warna krem yang siap diedarkan.
Penangkapan pertama berlangsung di area parkir Pacific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar. Petugas yang sudah mengintai beberapa hari sebelumnya mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial PR.
Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi 14 butir pil ekstasi di saku celananya. “Barang bukti yang ditemukan seberat 5,15 gram netto. Penangkapan dilakukan Kamis (30/10) malam lalu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, kemarin.
Anggoro menyebut, penangkapan PR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, PR mengaku tidak bekerja sendiri. Ia telah menyerahkan sebagian pil ekstasi kepada rekannya, pria berinisial PS alias J, yang juga berada di sekitar Sei Jodoh.
“Mendapat petunjuk itu, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” tegas Anggoro.
Tak lama berselang, PS alias J berhasil diringkus di sebuah warung depan Hotel Bahari, masih di kawasan Sei Jodoh. Dari tangan pelaku kedua ini, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berlogo “S” warna krem dengan berat 3,75 gram netto. Barang haram itu disimpan dalam bungkus kecil siap edar.
“Barang bukti yang kami sita seluruhnya berlogo sama dan diduga berasal dari satu pemasok,” kata Anggoro. Ia menambahkan, pihaknya kini menelusuri sumber pasokan ekstasi tersebut, termasuk jaringan pengedar yang memasok barang ke wilayah Batam.
Kedua pelaku kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku sudah beberapa kali bertransaksi di lokasi yang sama. Mereka memanfaatkan ramainya pengunjung malam hari untuk beraksi tanpa mencolok.
Menurut Anggoro, kawasan hiburan malam di Batam masih menjadi titik rawan peredaran narkotika, terutama pil ekstasi. Karena itu, pihaknya rutin melakukan patroli dan operasi terselubung di sejumlah tempat hiburan yang rawan transaksi.
“Kami akan terus tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain 24 butir pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok serta uang tunai hasil penjualan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi harus melibatkan semua pihak,” tutup Anggoro. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK