Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Masa Aktif Hanya 30 Hari

JAKARTA (BP) – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Selama ini masa aktif visa umrah sepanjang 90 hari. Di aturan terbaru, visa umrah hanya berumur 30 hari.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespons aturan visa umrah terbaru itu.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” katanya di Jakarta (1/11). Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap diberangkatkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay). Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. ”Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif. Serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Sedangkan masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan. Serta hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama. (*)

Reporter : JP GROUP
Editor : Alfian Lumban Gaol