Buka konten ini

LINGGA (BP) – Persidangan kasus penipuan berkedok investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu malam (29/10) lalu. Sidang lanjutan ini menghadirkan terdakwa Safa Ringga, yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang digelar di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berlokasi di Dabo Singkep dan berlangsung secara daring.
Sebelumnya, Rabu (22/10), telah digelar sidang tuntutan di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga menuntut Safa Ringga dengan hukuman 3 tahun 11 bulan penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga sekaligus JPU dalam perkara ini, Dhonny Armandos, menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yang dibuktikan adalah Pasal 378 KUHP,” ujar Dhonny, Kamis (30/10).
Suasana ruang sidang mendadak hening dan haru saat Safa Ringga membacakan pembelaannya tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam pledoinya, ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.
Menjelang akhir pembelaannya, Safa Ringga tak kuasa menahan tangis. Air matanya pecah di hadapan majelis hakim dan peserta sidang.
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, pihak JPU tetap teguh pada tuntutan yang telah diajukan. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fausi menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
“Insya Allah sidang putusan akan kita lakukan secara daring. Hal ini karena jarak antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh, harus melewati jalur laut, serta adanya keterbatasan anggaran,” jelas Fausi. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO