Buka konten ini


AKSI kejar-kejaran bak film laga terjadi di kawasan Lubukbaja, Jumat (31/10) dini hari. Sebuah mobil Toyota Agya oranye yang dikendarai diduga bandar narkotika melaju kencang mencoba kabur dari kejaran tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, sebelum akhirnya menabrak warung makan dan terhenti.
Dari dalam mobil itu, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar yang berserakan di kursi dan lantai kendaraan.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing RS, 38, warga asal Sumatra Utara, dan RAP, pemuda berdomisili di Tiban, Sekupang. Keduanya ditangkap setelah tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri memburu target pengedar pil inex di sekitar kawasan Nagoya.
Namun, saat dilakukan penyergapan, petugas justru menemukan sabu yang telah dikemas rapi dalam mobil yang mereka kendarai. Polisi menduga inex sempat dibuang pelaku saat berupaya kabur.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sekitar belakang Bank BCA Nagoya. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
“Saat kami lakukan upaya penghentian, mobil pelaku malah tancap gas. Terjadi aksi kejar-kejaran cukup cepat di kawasan Lubukbaja hingga akhirnya kendaraan pelaku menabrak warung makan,” ungkap Ruslaeni, Jumat (31/10).
Meski tabrakan cukup keras, Ruslaeni memastikan tidak ada korban jiwa, baik dari pihak pelaku maupun petugas di lapangan.
“Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Pelaku selamat meski mobil ringsek, dan anggota juga dalam kondisi aman,” tegasnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening berisi sabu. Diduga sabu tersebut hendak dibuang, tetapi gagal karena mobil lebih dulu menabrak pintu warung.
“Awalnya target kami pengedar inex, tapi di lapangan justru ditemukan sabu. Dugaan kami, inex sudah dibuang sebelum ditangkap,” ujar Ruslaeni.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam berjenis Oppo A54 dan iPhone 12 Pro, serta mobil Toyota Agya BP 1000 FR sebagai barang bukti. Bagian depan mobil tampak rusak parah akibat benturan.
Dari pemeriksaan sementara, RAP berperan sebagai pembeli, sementara RS merupakan bandar yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Batam. Keduanya kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang dan jaringan pengedarnya. Kami pastikan akan terus memburu siapa pun yang terlibat,” tegas Ruslaeni.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Untuk berat pastinya, masih kami timbang di pegadaian,” pungkasnya. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK