Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah MKD menelaah surat pengunduran diri yang sempat diajukan oleh Rahayu Saraswati.
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kepada wartawan, Kamis (30/10).
Nazaruddin menjelaskan keputusan ini merujuk pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 yang menjelaskan status keanggotaan Rahayu Saraswati di partai.
Menurutnya, MKD telah melakukan pembahasan mendalam dengan memperhatikan aspek hukum, aturan tata beracara lembaga, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Hasilnya, tidak ditemukan dasar yang cukup untuk menerima pengunduran diri tersebut.
“MKD menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berpegang pada prinsip-prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, sempat menyatakan pengunduran dirinya dari DPR periode 2024–2029 melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Rabu malam (10/9).
Sara, sapaan akrabnya, menyebut keputusan mundur itu terkait kontroversi pernyataannya dalam sebuah podcast yang memicu polemik di masyarakat.
Podcast berjudul “Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif” itu tayang di kanal Antara TV dengan durasi lebih dari 42 menit. Sara membahas berbagai isu, termasuk peran perempuan, tantangan dunia usaha, hingga prospek ekonomi kreatif.
Namun, potongan pernyataannya dari menit 25:37 hingga 27:40 menjadi kontroversial karena dianggap menyinggung perjuangan masyarakat kecil.
“Pernyataan saya diambil dari menit 25:37 sampai 27:40. Sebenarnya durasinya cukup panjang, tapi dijadikan beberapa kalimat oleh pihak-pihak yang ingin memicu kemarahan masyarakat,” jelas Sara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO