Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Hal ini dilakukan setelah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap suami aktris Sandra Dewi itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diterima oleh jaksa eksekutor.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).
Anang menjelaskan, dasar pelaksanaan eksekusi tersebut merujuk pada putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025, yang diterima oleh jaksa eksekutor pada 14 Juli 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kajari Jakarta Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin 2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Harvey Moeis.
Berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi badan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses eksekusi ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025,” ucap Anang.
Anang menambahkan, saat ini Harvey telah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ”Lapas Cibinong,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Ia harus menjalani vonis putusan banding sebelumnya dengan hukuman penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar.
Dalam putusan MA Nomor 5009 K/PID.SUS/2025, amar putusan memastikan menolak kasasi dari Harvey yang dalam perkara diketahui disebut hakim tingkat pertama sebagai makelar timah PT Refined Bangka Tin. ”Amar putusan, ditolak,” dikutip dari halaman informasi Putusan MA.
Kasus korupsi tata niaga timah ini merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kejagung, kerugian negara itu timbul akibat sejumlah hal. Di antaranya, kerusakan lingkungan yang dinilai merugikan negara mencapai Rp271 triliun. Lalu, pembayaran biji timah senilai Rp26,6 triliun, dan terakhir penyewaan alat proses logam timah dari PT Timah kepada lima smelter swasta senilai Rp2,28 triliun. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG